Pertanyaan : Hari ala yang paling utama untuk menamai
anak,pasca kelahirannya langsung atau pada hari ke tujuh? Apakah boleh di
rayakan bersama orang-orang tercinta,para sahabat dan tetangga?
Jawab :
Waktu
penamaan anak cukup longgar . Boleh menamainya pada hari kelahirannya atau pada
hari ke tujuh ,masing-masingnya memiliki dasar hukum . Imam al-Bukhari dan
Muslim membawakan satu hadist dari Sahl bin Sa'ad as-Sai'di ,ia berkata :
"Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah pada hari kelahirannya
. Lalu Rasulullah memangkunya,sedangkan ayahnya duduk. Rasulullah memainkan
sesuatu di hadapan sang bayi. Lalu Abu Usaid meminta orang lain untuk mengambil
Usaid dari pangkuan Rasulullah . Maka diambilah bayi itu dari pangkuan beliau.
Rasulullah bertanya : "Di mana bayiny." Abu Usaid menjawab :
"Kami pindahkan wahai Rasulullah." Lalu beliau bertanya : "Siapa
namanya ?" Ayahnya menjawab : " Fulan (Anu) ." Rasulullah
menyanggah :"Tidak ,namanya (yang tepat) adalah al-Mundzir."
Dalam
shahih Muslim disebutkan dari hadist Sulaiman bin al-Mughirah,dari Tsabit ,dari
Anas ,ia berkata "Rasulullah bercerita : 'Malam ini bayiku lahir. Aku
memberi nama mirip nama moyangku,ibrahim...."' (Al-Hadist)
Imam ahmad
dan Ahlus Sunnah meriwayatkan dari Samurah ia berkata : " Rasulullah
bersabda : ' Setiap anak tergadaikan dengan 'aqiqahnya yang disembelih pada
hari ketujuh (kelahirannya) sekaligus dinamai dan dicukur rambut
kepalanya." At-Tirmidzi mengatakan : " Hadist ini hasan shahih."
Wabillahit taufiq. Washallallahi 'ala Nabiyyina
Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi(Fatwa
Islamiyah:4/489)
(Sumber: Buku 150 TANYA JAWAB ANAK MUSLIM
,Penerjemah : Ashim , GRIYA ILMU)
No comments:
Post a Comment