A. Persyaratan
umum
Barang yang dijual kepada konsumen harus
diberi jaminan pelayanan purna jual. Jaminan pelayanan purna jual dilakukan
dengan penyediaan dokuman sebagai informasi kepada konsumen yang mencakup dan
tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi barang, prosedur, buku petunjuk, leaflet, brosur, skema/diagram/gambar
atau media pendukung lainnya yang menggunakan bahasa Indonesia dan mudah
dimengerti, meliputi :
1. Identifikasi, spesifikasi, dan karakteistik
barang.
Setiap barang memiliki dokuman tentnag
identitas, spesifikasi, dan karakteristik sebagai berikut :
a. Identitas barang terdiri dari nama barang,
jenis barang, merek dagang, tipe/model/nomor seri, fungsi dan/atau
kegunaan/manfaat barang, nama dan alamat prinsipal.
b. Spesifikasi barang dapat meliputi dimensi
dan spesifikasi teknis sesuai standar yang dipenuhi berdasarkan Standar
Nasional Indonesia, standar internasional, standar lain atau standar produsen.
c. Kehandalan daam memberikan perlindungan
keselamatan, keamanan, kelestarian lingkungan hidup, dan/atau moral hazard.
d. Kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti hak paten atau hak cipta terhdap
barang, serta peringatan jika terjadi pelanggaran.
2. Identitas, spesifikasi, dan karakteristik
bagian, komponen, dan aksesoris.
Setiap bagian, komponen dan aksesoris
barang arus memiliki dokumen tentang identitas, spesifikasi, dan karkteristik
sebagai berikut :
a. Identitas bagian, komponen dan aksesoris
terdiri dari nama, jenis, merek dagang, tipe/model/nomor mesin, fungsi dan/atau
kegunaan/manfaat.
b. Spesifikasi termasuk standar yang
digunakan, kompatibilitas dan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan
Intelektual (HKI), dari setiap bagian, komponen, dan asesoris harus dijelaskan.
3. Cara penggunaan atau pengoprasian dan
perawatan.
Setiap barang atau bagian, komponen
dan/atau asesoris harus disertai dengan dokumen tentang cara penggunaan atau
pengoprasian, cara perawatan serta dokumen tentang pedoman teknik atau pedoman
perbaikan, dengan rincian sebagai berikut :
a. Cara penggunaan dan pengoprasian
Setiap barang harus dilengkapi dengan
dokumen yang memberikan informasi tentang cara penggunaan atau pengoprasian :
·
Cara
menggunakan dan mengoprasikan barang secara aman dan optimal, termasuk
peringatan cara penggunaan/pengoprasian yang tidak benar yang dapat mengganggu
kinerja barang dan/atau mengakibatkan terjadinya risiko terhadap keselamatan,
keamanan dan/atau lingkungan.
·
Untuk
barang yang memerlukan pengoprasian yang haris dilakukan oleh personal
terlatih, maka harus diberikan platihan kepada operator barangg dilengkapi
dengan pedoman pengoprasian yang memadai.
b. Cara perawatan
Setiap barang harus dilengkapi dengan
dokumen yang memberikan informasi tentang cara perawatan, dengan rincian :
·
Prosedur
perawatan barang atau bagian; komponen dan/atau asesoris, agar barang dan
bagian, komponen dan/atau asesoris dapat diopasikan sesuai fungsinya. Informasi
ini juga harus menjelaskan tentang kesalahan yang harus dihindari yang dapat
mengakibatkan terjadinya kerusakan. Cara perawatan ini harus mencakup cara perawatan
preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan maupun cara perawatan yang
berhubungan dengan penggantian bagian, komponen dan/atau asesoris agar barang
dapat berfungsi sesuai dengan kinerjanya.
·
Kegiatan
perawatan yang harus dilakukan oleh tenaga teknik yang kompeten. Tenaga teknis
harus diberikan pelatihan dan dilengkapi dengan pedoman perawatan yang memadai.
4. Pedoman teknik atau pedoman servis
Setiap bengkel perawatan dan perbaikan
harus dilengkapi dengan pedoman kerja bagi tenaga teknik yang kompeten, berisi
tentang pedoman teknik atau pedoman servis yang meliputi :
·
Uraian
teknis, skema proses serta skema rangkaian bagian, komonen dan aksesoris.
·
Prosedur
menemukan kesalahan teknis berdasarkan jenis kerusakan yang terjadi.
·
Prosedur
perbaikan bagian, komponen dan aksesoris.
·
Prosedur
penggantian bagian, komponen dan asesoris yang sesuai (kompatibel).
·
Peringatan
tentang cara perbaikan yang tidak benar yang tidak dapat mengakibatkan
kerusakan serta risiko keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup,
termasuk cara pembuangan dan cara menghindarinya.
5. Jaminan pelayanan purna jual
Setiap barang harus diberi jaminan
pelayanan purna jual yang mencakup :
a. Daftar nama dan alamat lengkap beserta
nomor telepon dari bengkel perawatan dan perbaikan yang diterapkan.
b. Lamanya masa garansi.
c. Ketersediaan bagian, komponen dan asesoris
yang sesuai dengan spesifikasi.
d. Jaminan melakukan pelatihan ters-menerus
untuk tenaga teknik guna menjamin bahwa tenaga teknik yang disediakan mencukupi
kebutuhan dan selalu mempunyai pengetahuan dan keahlian/keterampialn yang
mutakhir (up to date) terhadap barang
yang mempunyai pelayanan purna jual.
e. Prosedur pengakuan atau penagihan (claim) pelayanan purna jual selama masa
garansi.
f. Informasi tentang jaminan pelayanan purna
jual selama masa garansi dengan penjelasan tentang hal-hal (misalnya biaya
transportasi, biaya servis, biaya perawatan) serta komponen-komponen baik yang
ditanggung maupun yang tidak ditanggung.
6. Informasi lainnya
Untuk jenis barang yang memiliki tingkat kompleksitas
tinggi, informasi berikut harus ditambahkan :
a. Cara pengangkutan dan pembongkaran. Cara
pengangkutan dan pembongkaran barang serta peringatan terhadap tindakan yang
dianggap keliru yang dapat menimbulkan kerusakan serta risiko terhadap
keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
b. Cara pemasangan :
·
Prosedur
pemasangan barang; komponen dan/atau asesoris, termasuk kesalahan yang harus
dihindari yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serta risiko terhadap
keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup.
·
Pemasangan
yang memerlukan penanganan tenaga teknik yang kompeten, harus dilengkapi
informasi tentang prosedur kerja.
B. Persyaratan
teknis
Prinsipal harus menyediakan benkel
perawatan dan perbaikan sebagai tempat pelayanan purna jual kepada konsumen.
Bengkel tersebut dapat berupa bengkel milik prinsipal atau bengkel lain yang
disubkontrak, dan minimal harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :
1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
2. Peralatan berupa mesin, alat perkakas atau
pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang
bagian, komponen dan/atau komponennya.
3. Tenaga teknik yang kompeten dan akses
terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
4. Ketersediaan pelatihan bagi petugas
pemeriksaan, perwatan (service)
berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan
kompetensi tenaga teknik.
5. Ketersedian barang, komponen dan aksesoris
yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan
perawatan, perbaikan dan/atau penggantian.
6. Saran komunikasi yang diperlukan untuk
berhubungan dengan pelanggan.
7. Standar Oprasional Prosedur (SOP) atau
pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan dan
penggantian.
Bengkel perawatan dan perbaikan
sekurang-kurangnya harus melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pelayanan pemeriksaan dan/atau
perawatan terhadap barang dan/atau bagian, komponen dan/atau asesoris sesuai
dengan pedomanatau prosedur yang ditetapkan,
2. Melakukan pelayanan perbaikan terhadap
barang dan/atau bagian, komponen dan/atau asesoris yang rusak/tidak
sesuai/tidak berfungsi sesuai dengan pedoman atau prosedur yang ditetapkan,
3. Melakukan pelayanan penggantian bagian,
komponen dan/atau asesoris yang tidak berfungsi sesuai dengan pedoman atau
prosedur yang ditetapkan,
4. Membuat dan mendokumentasikan rekaman atau
catatan-catatanyang berkaitan dengan pelayanan purna jual sekurang-kurangnya
meliputi :
a. Penerimaan suku cadang dan komponen,
b. Penerimaan informasi yang berkaitan dengan
pelayanan purna jual,
c. Tuntutan dan keluhan konsumen,
d. Penerimaan barang untuk perawatan dan
perbaikan,
e. Pemeriksaan barang untuk perawatan dan
perbaikan,
f. Perawatan dan perbaikan barang termasuk
penggunaan/penggantian bagian, suku cadang dan/atau komponen,
g. Penyerahan barang yang diperbaiki termasuk
masa garansi perbaikan dan catatan tentang barang yang telah diperbaiki yang
diserahkan kepada konsumen,
h. Nama tenaga teknik yang melakukan perawatan
dan perbaikan.
C. Istilah
dan definisi dalam pelayanan purna jual
1. Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan, yang dpat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh konsumen.
a. Barang yang termasuk dalam setandar ini
adalah barang yang selama umur teknis dan ekonomisnya memerlukan kegiatan,
pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sehingga dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.
b. Barng dimaksud dapat berupa barang yang
diproduksi secara massal atau diproduksi menurut pesanan, yang dipergunakan
oleh konsumen individual atau konsumen komersial.
c. Barang dimaksud terdiri dari rangkaian
komponen-komponen dan/atau bagian-bagian serta asesoris yang secara keseluruhan
membentuk atau menghasikan fungsi tertentu sesuai dengan kinerja yang telah
ditetapkan.
2. Jasa
Jasa adalah setiap pelayanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen.
Pekerjaan atau prestasi yang dimaksud dapat
berupa pemeriksaan, perawatan, perbaikan dan/atau penggantian yang terkait
dengan kepentingan pelayana purna jual.
3. Bengkel perawatan dan perbaikan
Bengkel perawatan dan perbaikan adalah
tempat atau unit atau service center
perawatan dan perbaikan suatu barang, yang memiliki tenaga taknik yang
kompeten, peralatan-peralatan kerja, persediaan bagian, komponen, dan asesoris
yang diperlukan untuk penggantian, serta dokumen-dokumen teknik yang diperlukan
untuk perawatan dan perbaikan, sesuai dengan jenis barang yang dilayaninya.
4. Kartu jaminan
Kartu jaminan adalah dokumen yang berupa
kartu yang menyatakan tersedianya jaminan pelayanan purna jual yang berlaku
selama masa garansi.
5. Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan pelatihan tenaga teknik kegiatan yang merupakan bagian dari
fungsi pelayanan purna jual yang dilakukan oleh prinsipal untuk menyediakan
tenaga teknik yang kompeten dalam melaksanakan perawatan, perbaikan serta
penggantian.
Pelatihan tenaga teknik ini mencakup
penyampaian dokumen teknik atau pedoman servis.
6. Pelayanan purna jual
Pelayanan purna jual adalah pelayanan yang
diberikan oleh prinsipal kepada konsumen terhadap barang yang dijual dalam hal
daya tahan dan kehandalan oprasional.
Perjanjian pelayanan purna jual, jika ada,
harus ditetapkan dengan mengacu pada standar ini dengan tanggung jawap prinsipal.
7. Pelayanan purna jual pasca garansi
Pelayanan purna jual pasca garansi adalah
jamianan perawatan (service) berkala,
perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang yang bersangkutan,
ketersediaan teknologi, tenaga teknis yang kompeten serta bengkel perawatan dan
perbaikan yang disediakan dengan biaya dibebankan kepada konsumen.
8. Pelayanan purna jual selama garansi
Pelayanan purna jual selama garansi adalah
jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian bila barang atau
komponennya tidak berfungsi dengan biaya ditanggung oleh prinsipal, selama
barang digunakan/dioprasikan secara benar sesuai dengan prosedur penggunaan
yang ditetapkan.
9. Penggantian
Penggantian adalah tindakan penggantian
yang dilakukan oleh bengkel perawatan dan perbaikan terhadap barang yang tidak
dapat memenuhi fungsi yang telah ditetapkan.
Tindakan penggantian sesuai barang dapat
berupa penggantian barang sesuai utuh, bagian, komponen dan/atau asesoris.
10. Pelayanan bagian, komponen dan/atau
asesoris
Pelayanan bagian, komponen dan/atau
asesoris adalah kegiatan yang merupakan bagian dari fungsi pelayanan puran jual
yang dilakukan oleh prinsipal untuk menyediakan bagian, komponen dan/atau
asesoris yang dilakukan untuk melakukan perawatan, perbaikan, dan penggantian.
11. Perawatan
Perawatan adalah tindakan pemeliharaan
barang agar dapat berfungsi dengan baik selama umur teknis. Tindakan ini dapat
mencakup tindakan pemeriksaan, penyetelan ulang sistem, pembersihan, atau
penggantian bagan, komponen, dan/atau asesoris yang cepat aus (rusak).
12. Perbaikan
Perbaikan adalah tindakan memperbaiki suatu
barang yang tidak berfungsi agar dapat kembali berfungsi dengan baik. Tindakan
ini mencakup pemeriksaan terhadap kerusakan, penyetelan ulang, pembersihan atau
penggantian bagian, komponen dan/atau asesoris yang tidak memenuhi fungsinya.
13. Prinsipal pelayanan purna jual (prinsipal)
Prinsipal pelayanan purna jual (prinsipal)
adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum di luar negri atau di dalam negri yang bertanggung jawab dalam pelayanan
purna jual atas penjuala barang yang dimiliki/dikuasai dengan atau tanpa
menunjuk pihak lain.
14. Tenaga teknik yang kompeten
Tenaga teknik yang kompeten adalah tenaga
teknik yang memiliki keahlian untuk melaksanakan kegiatan instansi/pemasangan,
perawatan dan perbaiakan, perancangan, konstruksi/pabrikasi/perakitan, atau
kegiatan penilaian kinerja suatu barang. Keahlian tenaga teknik yang kompeten
berkaitan dengan tanggung jawabnya terhadap risiko akibat pelaksanaan tugasnya.
Kompetensi tenaga teknik ditunjukan berdasarkan pendidikan, pelatihan,
keterampilan dan pengalaman yang tepat.
Sumber :
Melakasanakan Pelayanan prima (Service Excellent).Bekasi:PT GALAXY
PUSPA MEGA,2009
No comments:
Post a Comment