Dalam melakukan kerja sama waralaba,
haruslah dibuat perjanjian yang memuat klausul waralaba tersebut, yang paling
sedikt terdiri dari :
1.
Nama dan alamat para pemilik
2.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual
3.
Kegiatan usaha
4.
Hak dan kewajiban para pihak
5.
Bentuan, fasilitas, bimbingan oprasional,
pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima
waralaba
6.
Wilayah usaha
7.
Jangka wakatu perjanjian
8.
Tata cara pembayaran imbalan
9.
Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli
waris
10. Penyelesaian
sengketa
11. Tata cara
perpanjang, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian
Atas
perjanjian waralaba yang telah dibuat tersebut, maka para pihak (pewaralaba dan
terwaralaba) memilki kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralabanya beserta
keterangan tertulis kepada Departemen Perindustrian setempat yang kemudian
mengisi daftar isian secara Cuma-Cuma untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran
Usaha Waralaba/STPUW.
Di
Indonesia, terdapat beberapa asosiasi waralaba, antara lain APWINDO (Asosiasi
Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba and Licence Indonesia), dan AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Selain itu terdapat pula beberapa konsultan
waralaba di Indonesia antara lain seperti IFMB, The Bridge, Hans Consulting, FT
Consulting, JSI, dan lain-lain.
Sumber :
Membuka
Usaha Eceran/Ritel (untuk SMK dan MAK).Rozaniwati & Tata
Purwata.Jakarta:PENERBIT ERLANGGA,2010
No comments:
Post a Comment