Asuransi Syariah
|
Asuransi Komersial
|
Asuransi takaful akadnya adalah hibah . Dan
keberadaan garar nya dalam akad hibah di bolehkan.
|
Akadnya tukar-menukar (mu'awadah) . Maka
keberadaan garar pada akad ini hukumnya haram.
|
Perusahaan pengelola Asuransi syari'ah statusnya
adalah wakil dari para pemegang polis.
|
Perusahaan Asuransi Komersial statusnya adalah
pemilik dana.
|
Perusahaan pengelola Asuransi syariah bukanlah
pemilik premi yang dikumpulkan dari para peserta.
|
Premi yang dikumpulkan dari pihak tertanggung
merupakan milik perusahaan asuransi sebagai imbalan kesiapan menanggung ganti
tugi atas resiko yang diasuransikan.
|
Sisa uang setelah dipotong ganti rugi yang
diberikan kepada pihak tertanggung dan biaya operasional ,milik pemegang
polis bukan perusahaan asuransi.
|
Sisa uang setelah dipotong ganti rugi yang
diberikan kepada pihak tertanggung merupakan laba milik perusahaan .
|
Laba dari investasi dana yang tersimpan dipotong
persen bagi hasil untuk perusahaan pengelola dikembalikan kepada pemegang
polis sebagi.
|
Keuntungan dari dana yang dikembangkan dimiliki
penuh oleh perusahaan asuransi.
|
Tujuannya tolong-menolong antar sesama.
|
Tujuan asuransi Komersial adalah perolehan laba.
|
(sumber : majalah AL FURQOON edisi 08 Th.ke -13)
No comments:
Post a Comment