Soal :
Assalamu'alaikum . Di hadapan siapa sajakah wanita
boleh tidak berjilbab (selain suaminya)?
Apakah jawabannya seperti di surat an-Nur [24] :
31 ?
Diantaranya ada "ayah suami" (mertua)
dan "para perempuan (sesama islam)" . Apakah memang dibolehkan ?
Mohon penjelasannya. Jazzakumullahu khairan atas jawabannya. Barakallahu fikum.
(Dimas;alamat e-mail ada pada redaksi)
Jawab :
Wa'alaikumussalam . Wajazakallahu khairan , wa
fika barakallah . Seorang wanita boleh membuka jilbabnya didepan mahramnya
selama tidak ditakutkan terjadi fitnah dan juga di depan wanita lain . Bapak
mertua termasuk mahram sebagaimana dalam surat an-Nur [24]: 31 .
(soal jawab dalam majalah AL FURQON ,edisi 08
Th.ke 13)
No comments:
Post a Comment