Saturday, February 14, 2015

BAPAK MERTUA MAHRAM ?



Soal :
Assalamu'alaikum . Di hadapan siapa sajakah wanita boleh tidak berjilbab (selain suaminya)?
Apakah jawabannya seperti di surat an-Nur [24] : 31 ?
Diantaranya ada "ayah suami" (mertua) dan "para perempuan (sesama islam)" . Apakah memang dibolehkan ? Mohon penjelasannya. Jazzakumullahu khairan atas jawabannya. Barakallahu fikum.
(Dimas;alamat e-mail ada pada redaksi)

Jawab :
Wa'alaikumussalam . Wajazakallahu khairan , wa fika barakallah . Seorang wanita boleh membuka jilbabnya didepan mahramnya selama tidak ditakutkan terjadi fitnah dan juga di depan wanita lain . Bapak mertua termasuk mahram sebagaimana dalam surat an-Nur [24]: 31 .

(soal jawab dalam majalah AL FURQON ,edisi 08 Th.ke 13)

No comments:

Post a Comment