PENGERTIAN
WARALABA
Dalam
memulai sebuah usaha ritel, tidak harus selalu dilakukan secara individu,
tetapi bisa dengan menggunakan sistem yang sudah ada, salah satunya dengan
menggunakan sistem waralaba. Dengan menggunkan sistem ini, peritel tidak perlu
memikirkan usaha ritel apa yang akan dijalankan. Peritel hanya perlu membeli
hak waralaba, dan usaha ritel pun bisa dengan segera dilaksanakan.
Waralaba atau franchise berasal dari bahasa Perancis yang berarti kejujuran atau
kebebasan yang berarti hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun
layanan. Waralaba dikembangkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Issac
Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi
penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahahnya tersebut gagal, namun dialah yang
pertama kali memeperkenalkan format bisnis waralaba ini di Amerika Serikat.
Di Indonesia, sisitem waralaba mulai
dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan memunculkan dealer kendaraan bermotor melaui pembelian lisensi. Perkembangan
selanjutnya dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pemebelian lisensi plus, yaitu pembelian waralaba (franchisor) tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak
untuk memperoduksi produknya.
Beberapa usaha waralaba yang sudah terkenal di Indonesia.
Waralaba pada hakikatnya adalah sebuah
konsep pemasaran dalam rangka memeperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan
demikian, waralaba bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang
sama kuatnya, sama strategisnya dengan cara konvensional dalam mengembangkan
usaha. Bahkan sisitem waralaba dianggap memiliki banyak kelebihan terutama
menyangkut pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen, kecuai kesediaan
pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Waralaba juga dikenal sebagai
jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada
konsumennya melalui tangan-tangan pembeli hak waralaba (franchisee).
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemilik
merek (franchistor) memberikan hak
kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama,
sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu dan meliputi area tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2007 mengenai Waralaba, yang dimaksud dengan waralaba ialah hak khusus
yang dimiliki oleh orangg perseorangan atau badan usaha terhadap sisitem bisnis
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dna/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.
Berdasarkan pengertian tersebut,
pihak-pihak yang terdapat dalam waralaba adalah :
1.
Pemberi waralaba (pewaralaba/franchisor), yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang
memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang
dimilikinya terhadap penerima waralaba.
2.
Penerima waralaba (terwaralaba/franchisee), yaitu perseorangan atau
badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
Sumber :
Membuka
Usaha Eceran/Ritel (untuk SMK dan MAK).Rozaniwati & Tata
Purwata.Jakarta:PENERBIT ERLANGGA,2010
No comments:
Post a Comment