Tuesday, February 10, 2015

USAHA WARALABA (FRANCHISE)



PENGERTIAN WARALABA

    Dalam memulai sebuah usaha ritel, tidak harus selalu dilakukan secara individu, tetapi bisa dengan menggunakan sistem yang sudah ada, salah satunya dengan menggunakan sistem waralaba. Dengan menggunkan sistem ini, peritel tidak perlu memikirkan usaha ritel apa yang akan dijalankan. Peritel hanya perlu membeli hak waralaba, dan usaha ritel pun bisa dengan segera dilaksanakan.
      Waralaba atau franchise berasal dari bahasa Perancis yang berarti kejujuran atau kebebasan yang berarti hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Waralaba dikembangkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Issac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahahnya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memeperkenalkan format bisnis waralaba ini di Amerika Serikat.
      Di Indonesia, sisitem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan memunculkan dealer kendaraan bermotor melaui pembelian lisensi. Perkembangan selanjutnya dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pemebelian lisensi plus, yaitu pembelian waralaba (franchisor) tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memperoduksi produknya.



Beberapa usaha waralaba yang sudah terkenal di Indonesia.

      Waralaba pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memeperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, waralaba bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategisnya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahkan sisitem waralaba dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen, kecuai kesediaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Waralaba juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan pembeli hak waralaba (franchisee).
      Menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemilik merek (franchistor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.
      Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 mengenai Waralaba, yang dimaksud dengan waralaba ialah hak khusus yang dimiliki oleh orangg perseorangan atau badan usaha terhadap sisitem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dna/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
      Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terdapat dalam waralaba adalah :
1.     Pemberi waralaba (pewaralaba/franchisor), yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya terhadap penerima waralaba.
2.    Penerima waralaba (terwaralaba/franchisee), yaitu perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.


Sumber :
Membuka Usaha Eceran/Ritel (untuk SMK dan MAK).Rozaniwati & Tata Purwata.Jakarta:PENERBIT ERLANGGA,2010

No comments:

Post a Comment