Barang
yang dibeli konsumen dan mengalami kerusakan biasanya dibawa ke toko untuk
direparasi. Berikut ini pelayanan terhadap barang yang bermasalah.
1. Dengarkan terlebih dahulu keterangan
konsumen sebelum memberi saran dan pemecahan.
2. Jika kalian perkirakan masalah pada
kesalahan pengoprasian, panggil teknisi untuk memperagakannya.
3. Jika masalahnya serius, beri saran kepada
mereka bahwa kita butuh waktu untuk memperbaikinya lagi, dan jika memungkinkan,
berikan pinjaman produk sejenis.
4. Kembalikan semua perlengkapan konsumen dan
beri penjelesan jika ada goresan atau cacat.
5. Saat pengembalian barang setelah direparasi,
teknisi memberrikan penjelasan, sehingga konsumen tidak menunggu terlalu lama.
6. Jelaskan kemungkinan produk tersebut
direparasi lagi atau kemungkinan pengoprasian.
7. Jika masalah terletak pada pengoprasian,
mintalah kepada teknisi untuk menjelaskan dan mendemonstrasikan di depan
konsumen cara yang benar.
8. Jelaskan kepada konsumen, bagaimana,
mengapa, dan apa penyebab kerusakannya.
9. Perlihatkan kepada mereka secara teknik.
Dalam memberikan keterangan, bersikaplah kalian benar-benar ahli sehingga
membawa citra yang baik kepada pelayanan kita.
10. Beritahu konsumen bahwa jaminan pelayanan
hanya berlaku untuk periode tertentu, misalnya selama dua bulan.
Selain
hal-hal di atas, sebaiknya kalian memperatiakn beberapa hal berikut ini agar
tidak terjadi salah paham dengan konsumen.
1. Kartu garansi resmi harus dibuat ketika
meregistrasi barang yang diperbaiki dalam periode garansi. Barang-barang yang
telah habis masa garansinya harus membayar biaya servis.
2. Kita berhak menolak barang-barang yang
terlalu lama, dimodifikasi, atau direparasi di luar praktik reparasi resmi.
3. Barang-barang yang akan diambi kembali
dapat di ambil dengan memperlihatkan bon servis pemiliknya.
4. Pembayaran harus tunai.
5. Barang-barang yang telah direparasi harus
diperiksa kembali, tidak ada klaim jika barang sudah keluar/diambil.
6. Barang-barang yang direparasi hanya berlaku
selama periode tertentu, misalnya dua bulan.
7. Dalam keadaan tertentu, dimana kita
dipanggil untuk mengadakan demonstrasi, instansi, atau layanan lainnya. Hal
tersebut bukanlah termasuk garansi dan konsumen dikenakan biaya jasa.
8. Kita tidak menanggung kerusakan
barang-barang di luar wewenang, perang/kerusakan, bencana alam yang semuanya
diluar kekuasaan kita.
9. Dalam masa du bulan garansi, konsumen tidak
tidak dikenakan biaya jasa, kecuali jika ada pengganti suku cadang lain, maka
dikenakan biaya pengganti suku cadang.
10. Untuk model tidak dujual di Indonesia,
berilah catatan bahwa mungkin suku cadangnya akan memakan waktu cukup lama dan
tidak tersedia.
Sumber :
Melakasanakan Pelayanan prima (Service Excellent).Bekasi:PT GALAXY
PUSPA MEGA,2009
No comments:
Post a Comment