Thursday, February 5, 2015

PROSEDUR PELAYANAN BARANG BERMASALAH



    Barang yang dibeli konsumen dan mengalami kerusakan biasanya dibawa ke toko untuk direparasi. Berikut ini pelayanan terhadap barang yang bermasalah.
1.     Dengarkan terlebih dahulu keterangan konsumen sebelum memberi saran dan pemecahan.
2.    Jika kalian perkirakan masalah pada kesalahan pengoprasian, panggil teknisi untuk memperagakannya.
3.    Jika masalahnya serius, beri saran kepada mereka bahwa kita butuh waktu untuk memperbaikinya lagi, dan jika memungkinkan, berikan pinjaman produk sejenis.
4.    Kembalikan semua perlengkapan konsumen dan beri penjelesan jika ada goresan atau cacat.
5.    Saat pengembalian barang setelah direparasi, teknisi memberrikan penjelasan, sehingga konsumen tidak menunggu terlalu lama.
6.    Jelaskan kemungkinan produk tersebut direparasi lagi atau kemungkinan pengoprasian.
7.    Jika masalah terletak pada pengoprasian, mintalah kepada teknisi untuk menjelaskan dan mendemonstrasikan di depan konsumen cara yang benar.
8.    Jelaskan kepada konsumen, bagaimana, mengapa, dan apa penyebab kerusakannya.
9.    Perlihatkan kepada mereka secara teknik. Dalam memberikan keterangan, bersikaplah kalian benar-benar ahli sehingga membawa citra yang baik kepada pelayanan kita.
10.  Beritahu konsumen bahwa jaminan pelayanan hanya berlaku untuk periode tertentu, misalnya selama dua bulan.

       Selain hal-hal di atas, sebaiknya kalian memperatiakn beberapa hal berikut ini agar tidak terjadi salah paham dengan konsumen.
1.     Kartu garansi resmi harus dibuat ketika meregistrasi barang yang diperbaiki dalam periode garansi. Barang-barang yang telah habis masa garansinya harus membayar biaya servis.
2.    Kita berhak menolak barang-barang yang terlalu lama, dimodifikasi, atau direparasi di luar praktik reparasi resmi.
3.    Barang-barang yang akan diambi kembali dapat di ambil dengan memperlihatkan bon servis pemiliknya.
4.    Pembayaran harus tunai.
5.    Barang-barang yang telah direparasi harus diperiksa kembali, tidak ada klaim jika barang sudah keluar/diambil.
6.    Barang-barang yang direparasi hanya berlaku selama periode tertentu, misalnya dua bulan.
7.    Dalam keadaan tertentu, dimana kita dipanggil untuk mengadakan demonstrasi, instansi, atau layanan lainnya. Hal tersebut bukanlah termasuk garansi dan konsumen dikenakan biaya jasa.
8.    Kita tidak menanggung kerusakan barang-barang di luar wewenang, perang/kerusakan, bencana alam yang semuanya diluar kekuasaan kita.
9.    Dalam masa du bulan garansi, konsumen tidak tidak dikenakan biaya jasa, kecuali jika ada pengganti suku cadang lain, maka dikenakan biaya pengganti suku cadang.
10.  Untuk model tidak dujual di Indonesia, berilah catatan bahwa mungkin suku cadangnya akan memakan waktu cukup lama dan tidak tersedia.

Sumber :
Melakasanakan Pelayanan prima (Service Excellent).Bekasi:PT GALAXY PUSPA MEGA,2009

No comments:

Post a Comment