Dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah bersabda ,
"Ada seseorang
membeli sebidang tanah dari orang lain ,kemudian orang yang membeli sebidang
tanah itu menemukan sebuah bejana berisi emas di kawasan tanah yang di belinya
itu. Maka orang yang membeli tanah itu berkata kepada orang yang menjualnya,'
Ambillah emasmu karena sesungguhnya saya hanya membeli tanah kepada mu dan
tidak membeli emas,'Orang yang menjual tanah itu menjawab,' Saya menjual tanah
dan segala apa yang ada di dalamnya kepada mu.'
Kemudian mereka membawa
permasalahan itu kepada seorang hakim,maka orang yang mengadili itu bertanya,'
Apakah masing-masing dari kalian mempunyai anak?'Salah seorang di antara
keduanya berkata ,'Saya mempunyai anak lak-laki,' . Dan yang lainnya menjawab
'Saya mempunyai anak perempuan,' Kemudian sang hakim berkata ,' Nikahkanlah
saja anak lelakimu itu dengan anak perempuanmu dan berikanlah emas itu untuk
mereka dan zakatilah'." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari,3472;dan
Muslim,1721.)
Pelajaran yang dapat di petik :
1. Disyariatkannya berjual beli
2. Sah nya jual beli tanah dan harta benda lain
3. Diperbolehkan memendam (menyimpan) harta
kekayaan,akan tetapi di dalam syariat Muhammad tidak diperbolehkan kecuali
ditunaikan zakatnya.
4. Mengadukan persengketaan kepada hakim
5. Anjuran untuk berlaku amanah ,bergaul dengan
masyarakat dengan baik dan bersikap wara'.
(Sumber : Buku 61 kisah pengantar tidur,Muhammad
bin Hamid Abdul Wahab, DARUL HAQ)
No comments:
Post a Comment