Saturday, February 14, 2015

LARANGAN PERAYAAN NATAL BAGI SEORANG MUSLIM



Ulama Sunnah Melarang Natal Bersama dan Ucapan Selamat Natal

Penyusun : Al-ustad Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizahullah

FATWA AL-SYAIKH'ABDUL-'AZIZ IBN BAZ

Soal :
Sebagian kaum muslimin ikut serta dalam perayaan Natal . Apa Nasihat Anda?

Jawab :
Tidak boleh bagi seorang muslimin dan muslimah untuk ikut serta dengan yahudi,Nasrani ,Atau orang-orang kafir lainnya dalam perayaan mereka ,bahkan harus ditinggalkannya,sebab barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka . Rasulullah telah memperingatkan kita agar tidak menyerupai mereka atau mengikuti jejak mereka.
Maka wajin bagi setiap muslim untuk mewaspadai hal itu dan tidak membantu mereka dengan bentuk apapun karena itu adalah perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat. Tidak boleh ikut bergabung dengan mereka ,tolong-menolong dengan mereka atau membantu mereka dalam bentuk apapun baik sekedar kopi,teh ,atau piring dan sejenisnya ,karena Allah Ta'ala berfirman : " Dan Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS al-Maidah [5] : 2 )
Ikut serta dengan orang kafir dalam perayaan mereka berarti tolong-menolong dalam dosa .(Majmu'Fatwa wa Muqalat Mutanawwi'ah 6/308) 

(Sumber Majalah AL FURQON edisi 06 Th.ke -13)

No comments:

Post a Comment