CIRI-CIRI
USAHA WARALABA
Waralaba sebagai
suatu sistem usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Memiliki ciri khas usaha
2.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.
Memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4.
Mudah diajarkan dan dilakukan
5.
Adanya dukungan yang brekesinambungan
6.
Memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang telah
terdaftar
TAHAP-TAHAP
MEMULAI USAHA WARALABA
Memulai
usaha waralaba, berarti membeli hak ijin usaha waralaba untuk dijalankan. Ada
sua jenis biaya/ongkos yang timbul dalam menjalankan usaha waralaba, antara
lain sebagai berikut :
1.
Ongkos awal, dimulai dari Rp 10 juta hingga Rp 1
miliar. Baya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik/penerima
waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pemberi waralaba
dan ongkos penggunaan HAKI.
2.
Ongkos royalti, dibayar penerima waralaba setiap
bulan dari laba oprasional. Besarnya biaya royalti berkisar dari 5%-15% dari
penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10%. Royalti yang lebih
dari 10% biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Sebelum membeli suatu
perjanjian/hak usaha waralaba, hal pertama yang harus diperhatikan adalah
menentukan bidang usaha waralaba dan pastikan bahwa bidang usaha waralaba
tersebut sesuai. Setelah menentukan jenis bidang usaha yang sesuai, periksalah
profit usaha waralaba tersebut (prospektus penawaran), apakah waralaba tersebut
menguntungkan ataupun sedang memiliki masalah hukum. Prospektus penawaran usaha
waralaba paling sedikit memuat, antara lain :
1.
Data identitas pemberi waralaba
2. Legalitas
usaha pemberi waralaba
3. Sejarah
kegiatan usahanya
4. Struktur
oorganisasi pemberi waralaba
5. Laporan
keuangan selama dua tahun terakhir
6. Jumlah
tempat usaha
7. Daftar
penerima waralaba
8. Hak dan
kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba
KEWAJIBAN
DAN HAK DALAM WARALABA
Sebelum membuat perjanjianusaha waralaba,
pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus (profit perusahaan) penawaran
waralabanya. Tiap pihak dalam pwrjanjian waralaba memiliki hak sebagai berikut
:
1.
Kewajiban pewaralaba
·
Melakukan riset dan perencanaan dalam pemasaran
produk
·
Membuat produk-produk yang khusus/unik
·
Membuat sistem keuangan dan jaringan
·
Membuat standar kriteria kompetensi pegawai/pekerja,
termasuk siantaranya memberikan pelatihan pegawai
·
Membuat standar kriteria sistem oprasi dan
prosedur pelaksanaan usaha
2.
Kewajiban terwaralaba
·
Melakukan pelaksanaan usaha pemasaran
·
Melaksanakan sistem keuangan yang telah ditetapkan
·
Merekrut dan melaksanakan manajemen sumber daya
manusia
·
Menerapkan sistem dan prosedur usaha
3.
Hak pewaralaba
·
Mendapatkan keuntungan dari usaha waralaba sesuai
masa kontrak
·
Mendapatkan bagi
hasil atas keuntungan usaha waralaba. Apabila perolehan omzet penjualan
melewati batas tertentu, maka dibagikan sesuai persentasi yang telah ditetapkan
sesuai dengan kotrak perjanjian.
4.
Hak terwaralaba
·
Mendapatkan keuntungan dari usaha waralaba
·
Mendapatkan keuntungan apabila omzet melebihi
standar yang telah ditetapkan
Pewaralaba asing harus bekerja sama
dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai terwaralaba atau
pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang
ditetapkan oleh pewaralaba. Hal ini dilakukan sebagi upaya dalam perlindungan terhadap
pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.
Sumber :
Membuka Usaha Eceran/Ritel (untuk
SMK dan MAK).Rozaniwati & Tata Purwata.Jakarta:PENERBIT ERLANGGA,2010
No comments:
Post a Comment