Wednesday, February 11, 2015

POLA KEMITRAAN DALAM WARALABA



      Dalam melakukan kerja sama waralaba, haruslah dibuat perjanjian yang memuat klausul waralaba tersebut, yang paling sedikt terdiri dari :
1.     Nama dan alamat para pemilik
2.    Jenis Hak Kekayaan Intelektual
3.    Kegiatan usaha
4.    Hak dan kewajiban para pihak
5.    Bentuan, fasilitas, bimbingan oprasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba
6.    Wilayah usaha
7.    Jangka wakatu perjanjian
8.    Tata cara pembayaran imbalan
9.    Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
10. Penyelesaian sengketa
11.  Tata cara perpanjang, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian

     Atas perjanjian waralaba yang telah dibuat tersebut, maka para pihak (pewaralaba dan terwaralaba) memilki kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralabanya beserta keterangan tertulis kepada Departemen Perindustrian setempat yang kemudian mengisi daftar isian secara Cuma-Cuma untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba/STPUW.
     Di Indonesia, terdapat beberapa asosiasi waralaba, antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba and Licence Indonesia), dan AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Selain itu terdapat pula beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain seperti IFMB, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, JSI, dan lain-lain.


Sumber :
Membuka Usaha Eceran/Ritel (untuk SMK dan MAK).Rozaniwati & Tata Purwata.Jakarta:PENERBIT ERLANGGA,2010

No comments:

Post a Comment