Tuesday, February 10, 2015

CIRI-CIRI USAHA WARALABA, TAHAP-TAHAP MEMULAI USAHA WARALABA, dan KEWAJIBAN DAN HAK DALAM WARALABA



CIRI-CIRI USAHA WARALABA
Waralaba sebagai suatu sistem usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.     Memiliki ciri khas usaha
2.    Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.    Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4.    Mudah diajarkan dan dilakukan
5.    Adanya dukungan yang brekesinambungan
6.    Memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

TAHAP-TAHAP MEMULAI USAHA WARALABA
Memulai usaha waralaba, berarti membeli hak ijin usaha waralaba untuk dijalankan. Ada sua jenis biaya/ongkos yang timbul dalam menjalankan usaha waralaba, antara lain sebagai berikut :
1.     Ongkos awal, dimulai dari Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar. Baya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik/penerima waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pemberi waralaba dan ongkos penggunaan HAKI.
2.    Ongkos royalti, dibayar penerima waralaba setiap bulan dari laba oprasional. Besarnya biaya royalti berkisar dari 5%-15% dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10%. Royalti yang lebih dari 10% biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Sebelum membeli suatu perjanjian/hak usaha waralaba, hal pertama yang harus diperhatikan adalah menentukan bidang usaha waralaba dan pastikan bahwa bidang usaha waralaba tersebut sesuai. Setelah menentukan jenis bidang usaha yang sesuai, periksalah profit usaha waralaba tersebut (prospektus penawaran), apakah waralaba tersebut menguntungkan ataupun sedang memiliki masalah hukum. Prospektus penawaran usaha waralaba paling sedikit memuat, antara lain :
1.   Data identitas pemberi   waralaba
2.  Legalitas usaha pemberi waralaba
3.  Sejarah kegiatan usahanya
4.  Struktur oorganisasi pemberi waralaba
5.  Laporan keuangan selama dua tahun terakhir
6.  Jumlah tempat usaha
7.  Daftar penerima waralaba
8.  Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba

KEWAJIBAN DAN HAK DALAM WARALABA
      Sebelum membuat perjanjianusaha waralaba, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus (profit perusahaan) penawaran waralabanya. Tiap pihak dalam pwrjanjian waralaba memiliki hak sebagai berikut :
1.     Kewajiban pewaralaba
·         Melakukan riset dan perencanaan dalam pemasaran produk
·         Membuat produk-produk yang khusus/unik
·         Membuat sistem keuangan dan jaringan
·         Membuat standar kriteria kompetensi pegawai/pekerja, termasuk siantaranya memberikan pelatihan pegawai
·         Membuat standar kriteria sistem oprasi dan prosedur pelaksanaan usaha

2.    Kewajiban terwaralaba
·         Melakukan pelaksanaan usaha pemasaran
·         Melaksanakan sistem keuangan yang telah ditetapkan
·         Merekrut dan melaksanakan manajemen sumber daya manusia
·         Menerapkan sistem dan prosedur usaha

3.    Hak pewaralaba
·         Mendapatkan keuntungan dari usaha waralaba sesuai masa kontrak
·         Mendapatkan bagi  hasil atas keuntungan usaha waralaba. Apabila perolehan omzet penjualan melewati batas tertentu, maka dibagikan sesuai persentasi yang telah ditetapkan sesuai dengan kotrak perjanjian.
4.    Hak terwaralaba
·         Mendapatkan keuntungan dari usaha waralaba
·         Mendapatkan keuntungan apabila omzet melebihi standar yang telah ditetapkan

          Pewaralaba asing harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai terwaralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pewaralaba. Hal ini dilakukan sebagi upaya dalam perlindungan terhadap pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.


Sumber :
Membuka Usaha Eceran/Ritel (untuk SMK dan MAK).Rozaniwati & Tata Purwata.Jakarta:PENERBIT ERLANGGA,2010

No comments:

Post a Comment