Saturday, February 14, 2015

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KOMERSIAL


 
                          Asuransi Syariah
                    Asuransi Komersial
Asuransi takaful akadnya adalah hibah . Dan keberadaan garar nya dalam akad hibah di bolehkan.
Akadnya tukar-menukar (mu'awadah) . Maka keberadaan garar pada akad ini hukumnya haram.
Perusahaan pengelola Asuransi syari'ah statusnya adalah wakil dari para pemegang polis.
Perusahaan Asuransi Komersial statusnya adalah pemilik dana.
Perusahaan pengelola Asuransi syariah bukanlah pemilik premi yang dikumpulkan dari para peserta.
Premi yang dikumpulkan dari pihak tertanggung merupakan milik perusahaan asuransi sebagai imbalan kesiapan menanggung ganti tugi atas resiko yang diasuransikan.
Sisa uang setelah dipotong ganti rugi yang diberikan kepada pihak tertanggung dan biaya operasional ,milik pemegang polis bukan perusahaan asuransi.
Sisa uang setelah dipotong ganti rugi yang diberikan kepada pihak tertanggung merupakan laba milik perusahaan .
Laba dari investasi dana yang tersimpan dipotong persen bagi hasil untuk perusahaan pengelola dikembalikan kepada pemegang polis sebagi.
Keuntungan dari dana yang dikembangkan dimiliki penuh oleh perusahaan asuransi.
Tujuannya tolong-menolong antar sesama.
Tujuan asuransi Komersial adalah perolehan laba.



(sumber : majalah AL FURQOON edisi 08 Th.ke -13)

No comments:

Post a Comment