Friday, April 15, 2016

TULISAN_SS_ASURANSI KEBAKARAN


Kebakaran adalah proses oksidasi disertai panas meningkat sehinga timbul api berlidah.
Hal-hal yang dijamin dalam asuransi kebakaran :
1.      Api, arus listrik
2.      Petir
3.      Kecelakaan
4.      Peledakan
5.      Kejatuhan pesawat terbang
Hal-hal yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran :
1.      Cacat sendiri (barang)
2.      Resiko perang
3.      Gempa bumi
4.      Reaksi nuklir
5.      Gangguan usaha
6.      Pembersihan reruntuhan

Dari hal-hal yang tidak dapat dijamin dapat saja diaadakan perjanjian khusus sehingga menjadi termasuk ke dalam hal yang dapat dijamin kecuali rekasi nuklir. Sebelum perjanjian asuransi dilakukan pihak asuransi akan melakukan survey :
1.      Moral Harzat
Moral harzat adalah tingkah laku sehari-hari tertanggung. Misalnya :
·         Apakah tertanggung mempunyai moral yang baik
·         Apakah tertanggung suka melakukan perbuatan asusila (mencuri, pelecehan, membunuh)
·         Apakah tertanggung memperlakukan keluarganya dengan baik
·         Apakah tertanggung memperhatikan kesejahteraan karyawannya jika tertanggung sebagai pemimpin atau pemilik perusahaan (gaji, kesehatan, perhatian)
2.      Fhysical Harzat
Fhysical harzat adalah fisik dari banguanan yang akan di asurasikan. Misanya :
·         Kontruksi bangunan (kelas 1, kelas 2, kelas 3)
·         Penggunaan bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat barang yang diasuransikan
·         Keadaan sekitar bangunan. Misalnya: dibangunan tersebut tersimpan barang-barang yang mudah terbakar (cat, tiner, alcohol,dll)
·         Letak bangunan
·         Alat pencegah kebakaran

Prosedur penutupan asuransi kebakaran :
     Apabila seseorang akan mengasuransikan rumahnya atau tempat tinggalnya maka pihak tertanggung melakukan :
1.      Mencari perusahaan asuransi kerugian di daerah yang bersangkutan baik langsung maupun melalui peratara. Perantara disini dapat berupa agen maupun broker asuransi (perusahaan).
2.      Mengisi formulir permintaan penutupan perjanjian asuransi kebakaran yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi atau perantara yang dimaksud.
3.      Perusahaan asuransi akan mengutus petuganya untuk meninjau lokasi barang atau banguanan yang diasuransikan.
4.      Selanjutnya perusahaan asuransi akan menyaakan kesediannya atau penolakanya atas permintaan penutupan perjanjian asuransi tersebut.
5.      Apabila setuju mereka akan memerikan tarif premi yang harus dibayar oleh calon tertanggung.
6.      Setelah diambil kata sepakat maka pihak asuransi segera membat polis asuransinya kemudian menarik pembayaran kepada tertangung.
7.      Tertanggung membayar premi kepada perusahaan auransi pada saat pembayaran disitilah penutupan terjadi. Pihak tertanggung harus meminta kuitansi asli terhadap perusahaan auransi. Biasanya pihak asuransi memberikan polis semnetara (cover not) sebelum polis asli jadi.

Claim asuransi kebakaran
1.      Segera melapor kejadian musibah kepada perusahaan asuransi paling lambat 3x24 jam/ 72 jam/ 3 hari.
2.      Perusahaan asuransi akan mengutus petugasnya meninjau ke lokasi kejadian dan memperkirakan besarnya kerugian. Jika kerugian lebih dari Rp 25.000.000 perusaahan asuransi akan menunjuk perusahaan penilai kerugian (hdjuster) untuk menetukan besarnya jumlah penggantian yang layak.
3.      Tertangung harus melengkapi dokumen tuntutannya sebagai berikut :
·           Mengisi formulir kerugian yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi.
·           Berita acara dari keamanan setempat atau berita acara dari kepolisian (jika diperlukan) tetang kejadian musibah tersebut.
·           Mengajukan rincian tentang jumah kerugaian yang dituntut.
·           Melengkapi dokumen pendukung lainnya jika sekiranya menguatkan tuntutan misalnya bukti pembelian barang, polis, kuitansi pembayaran premi.
4.      Perusahaan asuransi akan memberi tahu tetntang besarnya ganti kerugian setelah menerima dokumen pendukung klaim dan keputusan dari hdjuster. Sekanjutnya pihak asuransi membayar jumlah gantu kerugian. Penggantiannya ada 2 yaitu:
a.       Uang kontan.
b.      Pihak asuransi akan menunjuk perusahaan pemborong banguna untuk memperbaiki atau membngun kembali bangunan yang rusak.

Pasal yang mengatur mengenai asuransi kebakaran
Pasal 287 KUHD tentang syarat-syarat yang berlaku di asuransi kebakaran
1.      Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
2.      Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
3.      Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
4.      Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
5.      Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
6.      Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
7.      Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
8.      Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
9.      Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
10.  Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
11.  Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
12.  Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
13.  Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”

Pasal 289 berbunyi:
1.        Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2.        Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3.        Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.


Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.

Pasal 290 KUHD tentang sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:
1.        petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain
2.        kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain
3.        sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.


Contoh soal :
Sebuah rumah di asuransikan dengan harga Rp 150.000.000 tarif premi 1,15 per mil, biaya polis Rp 25.000, biaya matrai polis Rp 6.000, biaya matrai kuitansi Rp 6.000
Hitunglah jumlah premi dan biaya-biaya yang dibayar tertanggung!
Penyelesaian :
Premi 1.15 x Rp 150.000.000                                                 = Rp 37.500
          1000
Biaya polis                  Rp 25.000
Biaya matrai polis       Rp   6.000
Biaya matrai kuitansi  Rp   6.000 +
                                                                                                = Rp 37.000 +
Jadi, premi yg dibayar tertanggung kepada penanggung          Rp 74.500


Sumber : Buku catatan SMK

TUGAS 2_SS_HAKI (MEREK)


 
MEREK
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan pedagangan barang dan jasa.

Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1.    Tanda pegenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dendan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
2.    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
3.    Sebagai jamianan atas mutu barangnya
4.    Menunjukan asal arang/jasa dihasilkan

Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
3.      Sebagai dasar unruk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya

 Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.      Orang/Perorangan
2.      Perkumpulan
3.      Badan Hukum (CV, Firma, Perseorangan)

Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberkan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biasaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

Dasar Perlindungan Merek
Undang-Undang no.15 Tahu 2001 tentang Merek (UUM)
Jangka Waktu Perlindungan Merek
1.      Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak taggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
2.      Perpanjang jangka waktu perlindungan dengan merek terdaftar
Permohonan perpanjang pendaftaran meek dapat diajukan secara ertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dakam jangka watktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Permohonan Pendaftaran Merek
1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
2.      Pemohon wajib melampirkan:
a.         surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
b.         surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
c.         salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
d.        24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
e.         bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
f.          fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
g.         bukti pembayaran biaya permohonan.


sekema pendaftaran merek



Permohonan Perpanjang Merek Terdaftar
1.      peremohonan perpanjang pendaftaran merek di ajukan dengan cara mengisi formulir khusus yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketi rangkap 4 (empat).
2.      Pemohon wajib melampirkan :
a.       Surat permyataan dari pemohon atau instasti terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan
b.      Surat kuasa khusu apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
c.       Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopian yang dilegalisir oleh notaris apabila pemohon badan hukum
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar diletakan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
e.       Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
f.       Bukti pembayaran biaya permohonan.

TARIF BIAYA PERMOHONAN MEREK TERBARU

JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
MEREK
1.      Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Merek Terdaftar
a.       Permohonan Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa untuk Maksimal 10 Macam Barang atau Jasa
·         UMKM

·         Non UMKM


b.      Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis
c.       Perpanjang jangka Waktu Perlindungan Merek/ Merek Kolektif
2.      Pengajuan Keberatan dan Permohonan Merek/ Merek Kolektif/ Indikasi Geografis
3.      Permohonan Banding Merek/Merek Kolektif/ Indikasi Geografis
4.      Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum Merek
a.       Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek
b.      Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif Terdaftar
c.       Pencatatan Perjanjian Lisensi
d.      Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek dan/atau Merek Kolektif dan/atau Indikasi geografis
e.       Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif
5.      Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan keterangan Tertulis Mengenai Merek
a.       Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis
b.      Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai
·           Klasifikasi Barang dan/atau Jasa

·           Barang dan/atau Jasa Sejenis

·           Perpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar

c.       Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum Merek/ Indikasi Geografis
6.      Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek atau Indikasi Geografis karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa
7.      Perubahan Data Pada Buku Persyaratan Indikasi Geografis karena Kesalahan Penulisan Oleh Pemohon
8.      Perubahan Data Permohonan Pendaftran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis Pada Sertifikat karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang tidak Berdampak Perubahan kepemilikan/Kuasa
9.      Biaya Selisih Bukti Prioritas Permohonan Merek
10.  Permohonan Permohonan Substansi Indikasi Geografis
11.  Pencatatan Perubahan Bukti Persyaratan Indikasi Geografis
12.  Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografis
13.  Pendaftaran Konsultan hak Kekayaan Intelektual





Per Permohonan Per Kelas
Per Permohonan Per Kelas

Per Permohonan

Per Kelas

Per Permohonan

Per Permohonan

Per Permohonan Per Nomor
Per Nomor Daftar


Per Nomor Daftar
Per Permohonan Per Nomor
Per Nomor Daftar


Per Permohonan Per Nomor


Per Permohonan Per Kelas
Per Permohonan Per Kelas
Per Permohonan Per Nomor Daftar

Per Permohonan Per Nomor

Per Permohonan Pendaftaraan


Per Permohonan Per Nomor

Per Permohonan Pendaftaraan


Per Permohonan Per Nomor
Per Permohonan

Per Permohonan

Per Orang





Rp    600.000

Rp 1.000.000


Rp     500.000

Rp  2.000.000

Rp  1.000.000

Rp  3.000.000

Rp     300.000

Rp     650.000


Rp     500.000
Rp     200.000

Rp     300.000


Rp     200.000



Rp     200.000

Rp     200.000

Rp     200.000


Rp     200.000


Rp     200.000



Rp     300.000

Rp     300.000



Rp     750.000

Rp     200.000

Rp     750.000

Rp  5.000.000

Pendapat saya mengenai HAKI:
HAKI itu sendiri sangat bagus segali Karen melindungi hak-hak di Indonesia untuk yang memiliki bakat, karya atau produk. Namun terkadang ada sebagian orang yang memiliki karya namun tidak mendaftarkan di HAKI, menurut saya itu karena selain tariffnya yang cukup mahal namun juga waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar yang sangat lama. Mungki itu salah satu alasan kenapa sebagian orang malas unruk mendaftarkannya.

Sumber :
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2009: Tangerang, Banten; Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia