UU otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan
otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi
Daerah untuk
mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7),
bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi
pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi
dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah
undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera
setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah
mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia
mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang
besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di
Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini
mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak
kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan
terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi
sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali
perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat
substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai
otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan
terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan
pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia.
Referensi
:
No comments:
Post a Comment