Pengertian pendapatan
asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan
asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah
yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Menurut Warsito (2001:128)
Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang
bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari:
pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan
pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.
Sedangkan menurut Herlina
Rahman(2005:38) Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang
bersumber dari hasil pajak daerah ,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam
menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan
keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi
daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
Kebijakan keuangan daerah
diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama
pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan
pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna
memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas
(subsidi). Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya
dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah
masing-masing tetapi daham kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia.
Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk
memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan
pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan rutin. Oleh
karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang dikehendaki
setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu
bahwa pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu
sumber dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup
memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah
daerah menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan
asli daerah.
Sumber-sumber pendapatan asli daerah
Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah
(PAD) sebagaimana datur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157,
yaitu:
1)
Hasil pajak daerah
Pajak merupakan sumber keuangan pokok bagi
daerah-daerah disamping retribusi daerah. Pengertian pajak secara umum telah
diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad Sumitro yang merumuskannya “Pajak
lokal atau pajak daerah ialah pajak yang dipungut oleh daerah-daerah swatantra,
seperti Provinsi, Kotapraja, Kabupaten, dan sebagainya”.
Sedangkan Siagin merumuskannya sebagai, “pajak
negara yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan guna membiayai
pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik”.
Dengan demikian ciri-ciri yang menyertai pajak
daerah dapat diikhtisarkan seperti berikut:
a) Pajak daerah berasal dan
pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah
b) Penyerahan dilakukan berdasarkan
undang-undang
c) Pajak daerah dipungut oleh
daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum Lainnya
d) Hasil pungutan pajak daerah
dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah
atau untuk membiayai perigeluaran daerah sebagai badan hukum publik
2)
Hasil retribusi daerah
Sumber pendapatan daerah yang penting lainnya
adalah retribusi daerah. Pengertian retribusi daerah dapat ditetusuri dan
pendapat-pendapat para ahli, misalnya Panitia Nasrun merumuskan retribusi
daerah (Josef Kaho Riwu, 2005:171) adalah pungutan daerah sebagal pembayaran
pemakalan atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau mhlik daerah untuk
kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah balk Iangsung
maupun tidak Iangsung”.
Dari pendapat tersebut di atas dapat
diikhtisarkan ciri-ciri pokok retribusi daerah, yakni:
a) Retribusi dipungut oleh
daerah;
b) Dalam pungutan retribusi terdapat
prestasi yang diberikan daerah yang Iangsung dapat ditunjuk;
c) Retribusi dikenakan kepada
siapa saja yang memanfaatkan, atau mengenyam jasa yang disediakan daerah;
3)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kekayaan daerah yang dipisahkan berarti kekayaan
daerah yang dilepaskan dan penguasaan umum yang dipertanggung jawabkan melalui
anggaran belanja daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan
dipertanggungjawabkan sendiri.
Dalam hal ini hasil laba perusahaan daerah merupakan
salah satu daripada pendapatan daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Maka sewajarnya daerah
dapat pula mendirikan perusahaan yang khusus dimaksudkan untuk menambah
penghasilan daerah disamping tujuan utama untuk mempertinggi produksi, yang
kesemua kegiatan usahanya dititkberatkan kearah pembangunan daerah khususnya
dan pembangunan ekonomi nasional umumnya serta ketentraman dan kesenangan kerja
dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, dalam
batas-batas tertentu pengelolaan perusahaan haruslah bersifat professional dan
harus tetap berpegang pada prinsip ekonomi secara umum, yakni efisiensi.
(Penjelasan atas UU No.5 Tahun 1962)
4)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a) Hasil penjualan kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan
b) Jasa giro
c) Pendapatan bunga
d) Keuntungan seIisih nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dan penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa
oleh daerah
Referensi :
No comments:
Post a Comment