Dari sistem kepemilikan sumber daya ekonomi atau
faktor-faktor produksi, dinyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah
kapitalistik. Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem
ekonomi sosialis. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan
kapitalis dan bukan juga sosialis. Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan,
baik antarindividu maupun antarbadan usaha, tidak dikekang. Berkenaan dengan
kompetisi antarindividu, pemerintah tidak membatasi pilihan orang dalam
memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminati.
Sehubungan dengan persaingan antarbadan usaha ,
tidak terdapat rintangan bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha
tertentu. Namun dalam menghindari persaingan tak sehat dalam pasar barang
tertentu sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas
bidang usaha termasuk prioritas lokasi usaha. Pengendalian yang dimaksud adalah
dengan mengumumkan Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam menerima imbalan atas
prestasi kerja juga tidak ada kekangan. Sangat terbuka peluang bagi setiap
pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi dari sekedar kebutuhan.
Pemerintah justru mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi
standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indonesia
mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD
45. Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup
dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur
bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh
individu atas prestasi kerja dan badan
usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan
hukum perburuhan. Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar.
Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta
departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan
membantu permodalan.
Referensi
:
No comments:
Post a Comment