Friday, April 15, 2016

TULISAN_SS_ASURANSI KEBAKARAN


Kebakaran adalah proses oksidasi disertai panas meningkat sehinga timbul api berlidah.
Hal-hal yang dijamin dalam asuransi kebakaran :
1.      Api, arus listrik
2.      Petir
3.      Kecelakaan
4.      Peledakan
5.      Kejatuhan pesawat terbang
Hal-hal yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran :
1.      Cacat sendiri (barang)
2.      Resiko perang
3.      Gempa bumi
4.      Reaksi nuklir
5.      Gangguan usaha
6.      Pembersihan reruntuhan

Dari hal-hal yang tidak dapat dijamin dapat saja diaadakan perjanjian khusus sehingga menjadi termasuk ke dalam hal yang dapat dijamin kecuali rekasi nuklir. Sebelum perjanjian asuransi dilakukan pihak asuransi akan melakukan survey :
1.      Moral Harzat
Moral harzat adalah tingkah laku sehari-hari tertanggung. Misalnya :
·         Apakah tertanggung mempunyai moral yang baik
·         Apakah tertanggung suka melakukan perbuatan asusila (mencuri, pelecehan, membunuh)
·         Apakah tertanggung memperlakukan keluarganya dengan baik
·         Apakah tertanggung memperhatikan kesejahteraan karyawannya jika tertanggung sebagai pemimpin atau pemilik perusahaan (gaji, kesehatan, perhatian)
2.      Fhysical Harzat
Fhysical harzat adalah fisik dari banguanan yang akan di asurasikan. Misanya :
·         Kontruksi bangunan (kelas 1, kelas 2, kelas 3)
·         Penggunaan bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat barang yang diasuransikan
·         Keadaan sekitar bangunan. Misalnya: dibangunan tersebut tersimpan barang-barang yang mudah terbakar (cat, tiner, alcohol,dll)
·         Letak bangunan
·         Alat pencegah kebakaran

Prosedur penutupan asuransi kebakaran :
     Apabila seseorang akan mengasuransikan rumahnya atau tempat tinggalnya maka pihak tertanggung melakukan :
1.      Mencari perusahaan asuransi kerugian di daerah yang bersangkutan baik langsung maupun melalui peratara. Perantara disini dapat berupa agen maupun broker asuransi (perusahaan).
2.      Mengisi formulir permintaan penutupan perjanjian asuransi kebakaran yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi atau perantara yang dimaksud.
3.      Perusahaan asuransi akan mengutus petuganya untuk meninjau lokasi barang atau banguanan yang diasuransikan.
4.      Selanjutnya perusahaan asuransi akan menyaakan kesediannya atau penolakanya atas permintaan penutupan perjanjian asuransi tersebut.
5.      Apabila setuju mereka akan memerikan tarif premi yang harus dibayar oleh calon tertanggung.
6.      Setelah diambil kata sepakat maka pihak asuransi segera membat polis asuransinya kemudian menarik pembayaran kepada tertangung.
7.      Tertanggung membayar premi kepada perusahaan auransi pada saat pembayaran disitilah penutupan terjadi. Pihak tertanggung harus meminta kuitansi asli terhadap perusahaan auransi. Biasanya pihak asuransi memberikan polis semnetara (cover not) sebelum polis asli jadi.

Claim asuransi kebakaran
1.      Segera melapor kejadian musibah kepada perusahaan asuransi paling lambat 3x24 jam/ 72 jam/ 3 hari.
2.      Perusahaan asuransi akan mengutus petugasnya meninjau ke lokasi kejadian dan memperkirakan besarnya kerugian. Jika kerugian lebih dari Rp 25.000.000 perusaahan asuransi akan menunjuk perusahaan penilai kerugian (hdjuster) untuk menetukan besarnya jumlah penggantian yang layak.
3.      Tertangung harus melengkapi dokumen tuntutannya sebagai berikut :
·           Mengisi formulir kerugian yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi.
·           Berita acara dari keamanan setempat atau berita acara dari kepolisian (jika diperlukan) tetang kejadian musibah tersebut.
·           Mengajukan rincian tentang jumah kerugaian yang dituntut.
·           Melengkapi dokumen pendukung lainnya jika sekiranya menguatkan tuntutan misalnya bukti pembelian barang, polis, kuitansi pembayaran premi.
4.      Perusahaan asuransi akan memberi tahu tetntang besarnya ganti kerugian setelah menerima dokumen pendukung klaim dan keputusan dari hdjuster. Sekanjutnya pihak asuransi membayar jumlah gantu kerugian. Penggantiannya ada 2 yaitu:
a.       Uang kontan.
b.      Pihak asuransi akan menunjuk perusahaan pemborong banguna untuk memperbaiki atau membngun kembali bangunan yang rusak.

Pasal yang mengatur mengenai asuransi kebakaran
Pasal 287 KUHD tentang syarat-syarat yang berlaku di asuransi kebakaran
1.      Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
2.      Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
3.      Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
4.      Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
5.      Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
6.      Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
7.      Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
8.      Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
9.      Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
10.  Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
11.  Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
12.  Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
13.  Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”

Pasal 289 berbunyi:
1.        Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2.        Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3.        Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.


Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.

Pasal 290 KUHD tentang sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:
1.        petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain
2.        kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain
3.        sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.


Contoh soal :
Sebuah rumah di asuransikan dengan harga Rp 150.000.000 tarif premi 1,15 per mil, biaya polis Rp 25.000, biaya matrai polis Rp 6.000, biaya matrai kuitansi Rp 6.000
Hitunglah jumlah premi dan biaya-biaya yang dibayar tertanggung!
Penyelesaian :
Premi 1.15 x Rp 150.000.000                                                 = Rp 37.500
          1000
Biaya polis                  Rp 25.000
Biaya matrai polis       Rp   6.000
Biaya matrai kuitansi  Rp   6.000 +
                                                                                                = Rp 37.000 +
Jadi, premi yg dibayar tertanggung kepada penanggung          Rp 74.500


Sumber : Buku catatan SMK

No comments:

Post a Comment