Friday, March 11, 2016

TUGAS1_SS_HUKUM DAN NORMA

NORMA

Norma adalahperaturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Perintah merupakan keharusan untuk berbuat sesuatu karena memiliki akibat-akibat yang baik. Sedangkan larangan merupakan keharusan untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatny dipandang tidak baik. Dengan norma, manusia memperoleh petunjuk bagaimana harus bertindak dalam masyarakat. Apa yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Norma bertujuan untuk memelihara menjamin kepentingan dan ketentraman dalam masyarakat. Dalam pergaulan hidup terdapat empat norma yaitu agama, kesusilaaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Sanksi itu akan memperkuat berlakunya norma di masyarakat.
a.         Norma Agama
Norm agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Peraturan iu terkandung dalam kitab suci, yang berisi tuntunan hidup ke jalan yang benar. Norma ini bersifat umum dan universal atau berlaku bagi seluruh anggota di dunia.
Peraturan di dalam norma agama wajib dijalankan oleh manusia, bila dilanggar akan mendapatkan dosa.
b.        Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia. Peraturan ini menempatkan nilai-nilai sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk mulia. Nilai-nilai tersebut merupakan fitrah dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya kasih sayang. Norma ini bersifat umum dan universal.
c.         Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus menerus. Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat. Apa yang dianggap sopan bagi masyarakat tertentu, bagi masyarakat lain mungkin tidak demikian.
d.        Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang mengatur hidupp manusia bersama dalam masyarakat, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang. Pelanggar terhadap aturan ini akan mendapatkan sanksi yang tegas dari alat-alat neara sesuai peraturan yang berlaku.

HUMUM

Secara umum definisi hukum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tigkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertaruhkan oleh negara. Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.
Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menanti. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menantinya atau dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang akan bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentua hukum.
Dari pengertian hukum tersebut dapat disimpulkan beberapa nsur hukum yaitu :
a.         Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.        Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
c.         Peraturan itu bersifat memaksa.
d.        Sanski terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas.

Sumber :
Dewi Anianty . Aviani Santi, 2009, Buku PKN 1 (kelas VII SMP dan MTs), Jakarta : PUSAT PERBUKUAN (Departemen Pendidikan Nasional)

No comments:

Post a Comment