NORMA
Norma
adalahperaturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah
laku manusia dalam masyarakat.
Perintah
merupakan keharusan untuk berbuat sesuatu karena memiliki akibat-akibat yang
baik. Sedangkan larangan merupakan keharusan untuk tidak berbuat sesuatu karena
akibat-akibatny dipandang tidak baik. Dengan norma, manusia memperoleh petunjuk
bagaimana harus bertindak dalam masyarakat. Apa yang harus dijalankan dan
perbuatan mana yang harus dihindari.
Norma
bertujuan untuk memelihara menjamin kepentingan dan ketentraman dalam
masyarakat. Dalam pergaulan hidup terdapat empat norma yaitu agama,
kesusilaaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu memiliki sanksi bagi siapa
saja yang melanggar. Sanksi itu akan memperkuat berlakunya norma di masyarakat.
a.
Norma Agama
Norm
agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran
yang berasal dari Tuhan. Peraturan iu terkandung dalam kitab suci, yang berisi
tuntunan hidup ke jalan yang benar. Norma ini bersifat umum dan universal atau
berlaku bagi seluruh anggota di dunia.
Peraturan
di dalam norma agama wajib dijalankan oleh manusia, bila dilanggar akan
mendapatkan dosa.
b.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.
Peraturan ini menempatkan nilai-nilai sesuai dengan hakikat manusia sebagai
makhluk mulia. Nilai-nilai tersebut merupakan fitrah dari Tuhan Yang Maha Esa,
misalnya kasih sayang. Norma ini bersifat umum dan universal.
c.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, norma
ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari-hari yang
dilakukan secara terus menerus. Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat.
Apa yang dianggap sopan bagi masyarakat tertentu, bagi masyarakat lain mungkin
tidak demikian.
d.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan yang mengatur hidupp manusia bersama dalam masyarakat,
dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang. Pelanggar terhadap
aturan ini akan mendapatkan sanksi yang tegas dari alat-alat neara sesuai
peraturan yang berlaku.
HUMUM
Secara
umum definisi hukum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang
mengatur tigkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan
dipertaruhkan oleh negara. Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan
manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran,
niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.
Mengikat
dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan
menanti. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menantinya atau dikenakan
pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang
akan bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar
ketentua hukum.
Dari
pengertian hukum tersebut dapat disimpulkan beberapa nsur hukum yaitu :
a.
Peraturan tentang tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan itu dibuat oleh badan-badan
resmi.
c.
Peraturan itu bersifat memaksa.
d.
Sanski terhadap pelanggar peraturan bersifat
tegas.
Sumber :
Dewi
Anianty . Aviani Santi, 2009, Buku PKN 1 (kelas VII SMP dan MTs), Jakarta :
PUSAT PERBUKUAN (Departemen Pendidikan Nasional)
No comments:
Post a Comment