Kelompok 6 :
1.
Desi Lestari (22214750)
2.
Mariyam Mariyati (26214407)
3.
Nur indah oktaviani (28214167)
4.
Seldi Nuriansyah (2a214113)
Kelas : 2eb08
A. Pengertian Koperasi
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut
sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita
ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan
menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan
demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata
bahasa inggris, yaitu 'co'
dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,
dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
B.
Tujuan
Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan
mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
C. Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap
perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang
patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi
pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan
sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan
hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai
Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka
koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.
Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti
pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan
penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan
Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi
merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian
koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan
berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan
berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan
membangun usaha anggotanya.
Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
:
UUD
1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
D. Asas Koperasi
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu:
1. Asas kekeluargaan
artinya,
setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di
setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota
dalam koperasi tersebut.
2. Asas gotong royong
artinya,
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
E.
Prinsip
Koperasi
Setelah
membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya
penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal
yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh
koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.
Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
·
Prinsip Ke-1;
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
·
Prinsip Ke-2;
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
·
Prinsip Ke-3;
Partisipasi Ekonomi Anggota.
·
Prinsip Ke-4; Otonomi
Dan Kebebasan.
·
Prinsip Ke-5;
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
·
Prinsip Ke-6; Kerjasama
diantara Koperasi.
·
Prinsip Ke-7;
Kepedulian Terhadap Komunitas.
F. Fungsi dan Peran
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
G. Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi
Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
§ nilai kekeluargaan;
§ nilai menolong diri sendiri;
§ nilai bertanggung jawab;
§ nilai demokrasi;
§ nilai persamaan;
§ nilai berkeadilan; dan
§ nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
§ nilai kejujuran;
§ nilai keterbukaan;
§ nilai tanggung jawab; dan
§ nilai kepedulian terhadap sesama
anggota serta orang lain.
H. Jenis-Jenis Usaha
Koperasi
Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan
Koperasi Produksi.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya,
unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI,
koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih
banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar
dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan
Koperasi Nelayan.
I.
Sumber
Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan
kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi
terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian
dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
J.
Struktur
Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan karyawan).
1.
Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota,
sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
a. Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
b. Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d. Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
e.
Mengesahkan Laporan
Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya.
f.
Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.
Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan
seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
a.
Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
b.
Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
c.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
d.
Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
e.
Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
f.
Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
g.
Memberikan
Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
h.
Mendelegasikan
tugas kepada manajer
i.
Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
j.
Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
k.
Mencatat
mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
l.
Mencatat
masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus Pengurs
koperasi
mempunyai fungsi, di antaranya
adalah :
a.
Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang
tertinggi
Fungsi pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan
tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran
serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja
kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi
tanggung jawab manajer.
b.
Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai
penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi
para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
c.
Pengurus sebagai pengawas
Bahwa pengurus
merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua
kekayaan organisasi.
d.
Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup
organisasi
Demi
keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus
:
Ø
Mampu
menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
Ø
Menyeleksi
dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
Ø
Memberikan
pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif ,
professional,
Ø
Menetapkan
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
Ø
Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat
mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang
dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat
kelayakan maupun profitabilitas usaha.
Ø
Pengurus
sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun
karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang
memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan
dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis
oleh pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi
secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian
kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan
keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis
yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota.
Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1.
Permodalan;
2.
Kulaitas
aktiva produktif,
3.
Pengelolaan
4.
Efisiensi
5.
Likuiditas,
6.
Jati
diri Koperasi,
7.
Pertumbuhan
dan kemandirian,
8.
Kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan Penilaian penilaian kesehatan
koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu)
tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan
pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti
pengurus sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.
Hasil penilaian kesehatan koperasi yang diumumkan mencerminkan kondisi
sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai,
anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan
klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk
mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi,
maka pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga)
bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini
menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan
kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan
perhatian pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga
melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh
Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari - 31 Desember). Adapun
kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
a.
Organisasi
dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
b.
Pelayanan
dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
c.
Neraca
Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan
realisasi)
d.
Kinerja
keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan)
e.
Pembagian SHU
f.
Keajaiban
- keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
g.
Pengawas
Pengawas sebagai
salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam
Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas
antara lain :
a.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
d.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
e.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f.
Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
g.
Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
h.
Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
i.
Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai
kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi
dengan bukti - bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan
pengawas adalah:
a.
Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
b.
Pelaksanaan
Kepeutusan RAT;
c.
Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
d.
Audit
keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e.
Audit
fisik (inventaris, dan kas)
f. Pengelola (Manager) Manager dipilih dan diangkat
oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
K.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ARTKoperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik
(Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber :
6. https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
No comments:
Post a Comment