Friday, March 11, 2016

TULISAN_HUKUM ADAT



HUKUM ADAT

Dalam hukum adat terdapat perbuatan yang tidak boleh dilakukan (delik adat). Perbuatan yang melanggar adat bisa mengganggu keseimbangan masyarakat dan menimbulkan reaksi masyarakat.
Istilah hukum adat (dalam bahasa belanda disebut Adatrecht) diperkenalkan oleh Snouk Hyrqronye yang dipopulerkan oleh Van Vollenhoven dan murid-muridnya. Hukum adat ialah hukum yang terketak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). Sifat hukum adat ialah tidak tertulis, terdiri dari unsur asli (sifat tradisional) dan unsur agama.

Hukum Adat Orang-Orang Batak di daerah Medan
Terkait Pertunangan.
Menurut Hukum Adat Batak uang yang diberikan oleh orang tua puhak lelaki kepada orang tua pihak perempuan pada waktu pertunangan hams dipandang sebagai uang pengikat. Uang tersebut harus dikembalikan dua kali lipat oleh pihak perempuan apabila pertunangan putus karena kesalahannya, sedangkan kalau putusnya karena kesalahan pihak laki-laki uang tersebut menjadi hilang.
Selain itu, orang tua pihak laki-laki yang mengirimkan kepada pihak perempuan surat dan anaknya orang tua pihak perempua tersebut yang isinya menyatakan bahwa ia tidak mau kawin dengan dengan anak perempuannya, dapat dipandang sebagai telah memutuskan pertunangan anaknya.
Aturan hukum adat tersebut mendasari diterbitkannya Putusan MA tgl. 11-02-1959 No. 396K/Sip/1958 dalam Perkara Jacobus Silitongo Gelar Sodunggaron lawan J. Hutauruk

Sumber :
1.        Dewi Anianty . Aviani Santi, 2009, Buku PKN 1 (kelas VII SMP dan MTs), Jakarta : PUSAT PERBUKUAN (Departemen Pendidikan Nasional)

No comments:

Post a Comment