HUKUM ADAT
Dalam
hukum adat terdapat perbuatan yang tidak boleh dilakukan (delik adat).
Perbuatan yang melanggar adat bisa mengganggu keseimbangan masyarakat dan
menimbulkan reaksi masyarakat.
Istilah
hukum adat (dalam bahasa belanda disebut Adatrecht)
diperkenalkan oleh Snouk Hyrqronye yang dipopulerkan oleh Van Vollenhoven dan
murid-muridnya. Hukum adat ialah hukum yang terketak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat). Sifat hukum adat ialah tidak tertulis, terdiri dari unsur
asli (sifat tradisional) dan unsur agama.
Hukum Adat Orang-Orang Batak di
daerah Medan
Terkait
Pertunangan.
Menurut
Hukum Adat Batak uang yang diberikan oleh orang tua puhak lelaki kepada orang
tua pihak perempuan pada waktu pertunangan hams dipandang sebagai uang
pengikat. Uang tersebut harus dikembalikan dua kali lipat oleh pihak perempuan
apabila pertunangan putus karena kesalahannya, sedangkan kalau putusnya karena
kesalahan pihak laki-laki uang tersebut menjadi hilang.
Selain
itu, orang tua pihak laki-laki yang mengirimkan kepada pihak perempuan surat
dan anaknya orang tua pihak perempua tersebut yang isinya menyatakan bahwa ia
tidak mau kawin dengan dengan anak perempuannya, dapat dipandang sebagai telah
memutuskan pertunangan anaknya.
Aturan
hukum adat tersebut mendasari diterbitkannya Putusan MA tgl. 11-02-1959 No.
396K/Sip/1958 dalam Perkara Jacobus Silitongo Gelar Sodunggaron lawan J.
Hutauruk
Sumber :
1.
Dewi Anianty . Aviani Santi, 2009, Buku
PKN 1 (kelas VII SMP dan MTs), Jakarta : PUSAT PERBUKUAN (Departemen Pendidikan
Nasional)
No comments:
Post a Comment