Kebakaran adalah proses oksidasi disertai panas meningkat sehinga timbul api berlidah.
Hal-hal yang dijamin dalam asuransi kebakaran :
1.
Api,
arus listrik
2.
Petir
3.
Kecelakaan
4.
Peledakan
5.
Kejatuhan
pesawat terbang
Hal-hal yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran :
1.
Cacat
sendiri (barang)
2.
Resiko
perang
3.
Gempa
bumi
4.
Reaksi
nuklir
5.
Gangguan
usaha
6.
Pembersihan
reruntuhan
Dari hal-hal yang tidak dapat dijamin dapat saja
diaadakan perjanjian khusus sehingga menjadi termasuk ke dalam hal yang dapat dijamin
kecuali rekasi nuklir. Sebelum perjanjian asuransi dilakukan pihak asuransi
akan melakukan survey :
1.
Moral
Harzat
Moral harzat adalah tingkah laku sehari-hari
tertanggung. Misalnya :
·
Apakah
tertanggung mempunyai moral yang baik
·
Apakah
tertanggung suka melakukan perbuatan asusila (mencuri, pelecehan, membunuh)
·
Apakah
tertanggung memperlakukan keluarganya dengan baik
·
Apakah
tertanggung memperhatikan kesejahteraan karyawannya jika tertanggung sebagai
pemimpin atau pemilik perusahaan (gaji, kesehatan, perhatian)
2.
Fhysical
Harzat
Fhysical harzat adalah fisik dari banguanan yang akan
di asurasikan. Misanya :
·
Kontruksi
bangunan (kelas 1, kelas 2, kelas 3)
·
Penggunaan
bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat barang yang diasuransikan
·
Keadaan
sekitar bangunan. Misalnya: dibangunan tersebut tersimpan barang-barang yang
mudah terbakar (cat, tiner, alcohol,dll)
·
Letak
bangunan
·
Alat
pencegah kebakaran
Prosedur
penutupan asuransi kebakaran :
Apabila seseorang akan mengasuransikan rumahnya atau tempat
tinggalnya maka pihak tertanggung melakukan :
1.
Mencari
perusahaan asuransi kerugian di daerah yang bersangkutan baik langsung maupun
melalui peratara. Perantara disini dapat berupa agen maupun broker asuransi
(perusahaan).
2.
Mengisi
formulir permintaan penutupan perjanjian asuransi kebakaran yang telah
disediakan oleh perusahaan asuransi atau perantara yang dimaksud.
3.
Perusahaan
asuransi akan mengutus petuganya untuk meninjau lokasi barang atau banguanan
yang diasuransikan.
4.
Selanjutnya
perusahaan asuransi akan menyaakan kesediannya atau penolakanya atas permintaan
penutupan perjanjian asuransi tersebut.
5.
Apabila
setuju mereka akan memerikan tarif premi yang harus dibayar oleh calon
tertanggung.
6.
Setelah
diambil kata sepakat maka pihak asuransi segera membat polis asuransinya
kemudian menarik pembayaran kepada tertangung.
7.
Tertanggung
membayar premi kepada perusahaan auransi pada saat pembayaran disitilah
penutupan terjadi. Pihak tertanggung harus meminta kuitansi asli terhadap
perusahaan auransi. Biasanya pihak asuransi memberikan polis semnetara (cover not) sebelum polis asli jadi.
Claim asuransi kebakaran
1.
Segera
melapor kejadian musibah kepada perusahaan asuransi paling lambat 3x24 jam/ 72
jam/ 3 hari.
2.
Perusahaan
asuransi akan mengutus petugasnya meninjau ke lokasi kejadian dan memperkirakan
besarnya kerugian. Jika kerugian lebih dari Rp 25.000.000 perusaahan asuransi
akan menunjuk perusahaan penilai kerugian (hdjuster)
untuk menetukan besarnya jumlah penggantian yang layak.
3.
Tertangung
harus melengkapi dokumen tuntutannya sebagai berikut :
·
Mengisi
formulir kerugian yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi.
·
Berita
acara dari keamanan setempat atau berita acara dari kepolisian (jika
diperlukan) tetang kejadian musibah tersebut.
·
Mengajukan
rincian tentang jumah kerugaian yang dituntut.
·
Melengkapi
dokumen pendukung lainnya jika sekiranya menguatkan tuntutan misalnya bukti
pembelian barang, polis, kuitansi pembayaran premi.
4.
Perusahaan
asuransi akan memberi tahu tetntang besarnya ganti kerugian setelah menerima dokumen
pendukung klaim dan keputusan dari hdjuster. Sekanjutnya pihak asuransi
membayar jumlah gantu kerugian. Penggantiannya ada 2 yaitu:
a.
Uang
kontan.
b.
Pihak
asuransi akan menunjuk perusahaan pemborong banguna untuk memperbaiki atau
membngun kembali bangunan yang rusak.
Pasal
yang mengatur mengenai asuransi kebakaran
Pasal 287
KUHD tentang syarat-syarat yang berlaku di asuransi kebakaran
1.
Hari dan
tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
2.
Nama
tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk
kepentingan pihak ketiga.
3.
Keterangan
yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
4.
Jumlah yang
diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
5.
Bahaya-bahaya
(evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
6.
Waktu
bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan
penanggung.
7.
Premi
asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
8.
Janji-janji
khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh
dan untuk kepentingan penanggung.
9.
Letak dan
perbatasan benda yang diasuransikan.
10.
Pemakaian
untuk apa benda yang diasuransikan.
11.
Sifat dan
pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko
kebakaran yang menjadi beban penanggung.
12.
Harga benda
yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
13.
Letak dan
perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda
bergerak yang diasuransikan.
Dalam pasal
288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila
dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya
yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Pasal 289
berbunyi:
1.
Asuransi
kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2.
Apabila
diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya
yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3.
Dalam hal
ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari
biaya membangun kembali itu.
Pasal 289
ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini
harus tercantum dalam polis.
Pasal 290
KUHD tentang sebab-sebab
timbulnya kebakaran yang sangat luas:
1.
petir, api
timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain
2.
kesalahan
atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain
3.
sebab-sebab
lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi,
direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
Contoh soal :
Sebuah rumah di asuransikan dengan harga Rp
150.000.000 tarif premi 1,15 per mil, biaya polis Rp 25.000, biaya matrai polis
Rp 6.000, biaya matrai kuitansi Rp 6.000
Hitunglah jumlah premi dan biaya-biaya yang dibayar
tertanggung!
Penyelesaian :
Premi
1.15 x Rp 150.000.000 =
Rp 37.500
1000
Biaya polis Rp
25.000
Biaya matrai polis Rp 6.000
Biaya
matrai kuitansi Rp 6.000 +
=
Rp 37.000 +
Jadi, premi yg dibayar tertanggung kepada penanggung
Rp 74.500
Sumber : Buku catatan SMK
No comments:
Post a Comment