MEREK
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama,
kata, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan pedagangan barang dan jasa.
Fungsi
Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1.
Tanda
pegenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dendan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya
2.
Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya
3.
Sebagai
jamianan atas mutu barangnya
4.
Menunjukan
asal arang/jasa dihasilkan
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
3.
Sebagai
dasar unruk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan
Hukum (CV, Firma, Perseorangan)
Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberkan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang dan jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biasaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi
berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-Undang
no.15 Tahu 2001 tentang Merek (UUM)
Jangka Waktu Perlindungan Merek
1.
Jangka
waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak taggal penerimaan permohonan
merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan
merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
2.
Perpanjang
jangka waktu perlindungan dengan merek terdaftar
Permohonan perpanjang pendaftaran meek dapat diajukan
secara ertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dakam jangka watktu 12 (dua
belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar
tersebut.
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
2. Pemohon wajib
melampirkan:
a.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
c.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
d.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di
atas kertas
e.
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila
permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
f.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
g.
bukti pembayaran biaya permohonan.
sekema pendaftaran merek
Permohonan Perpanjang Merek Terdaftar
1. peremohonan perpanjang pendaftaran merek di ajukan dengan cara mengisi
formulir khusus yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketi
rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. Surat permyataan dari pemohon atau instasti terkait yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan
b. Surat kuasa khusu apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek
diajukan melalui kuasa
c. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopian yang dilegalisir
oleh notaris apabila pemohon badan hukum
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar diletakan pada formulir) yang dicetak di
atas kertas
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
f. Bukti pembayaran biaya permohonan.
TARIF BIAYA PERMOHONAN MEREK
TERBARU
JENIS PNBP
|
SATUAN
|
TARIF
|
MEREK
1.
Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Merek
Terdaftar
a.
Permohonan Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa untuk Maksimal 10 Macam
Barang atau Jasa
·
UMKM
·
Non UMKM
b.
Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis
c.
Perpanjang jangka Waktu Perlindungan Merek/ Merek Kolektif
2.
Pengajuan Keberatan dan Permohonan Merek/ Merek Kolektif/ Indikasi
Geografis
3.
Permohonan Banding Merek/Merek Kolektif/ Indikasi Geografis
4.
Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum Merek
a.
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek
b.
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas
Merek/Merek Kolektif Terdaftar
c.
Pencatatan Perjanjian Lisensi
d.
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek dan/atau Merek Kolektif
dan/atau Indikasi geografis
e.
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif
5.
Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan keterangan Tertulis Mengenai
Merek
a.
Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif/Indikasi
Geografis
b.
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai
·
Klasifikasi Barang dan/atau Jasa
·
Barang dan/atau Jasa Sejenis
·
Perpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
c.
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum Merek/ Indikasi
Geografis
6.
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek atau Indikasi Geografis
karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan
Kepemilikan/Kuasa
7.
Perubahan Data Pada Buku Persyaratan Indikasi Geografis karena
Kesalahan Penulisan Oleh Pemohon
8.
Perubahan Data Permohonan Pendaftran Merek, Merek Kolektif atau
Indikasi Geografis Pada Sertifikat karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon
yang tidak Berdampak Perubahan kepemilikan/Kuasa
9.
Biaya Selisih Bukti Prioritas Permohonan Merek
10. Permohonan Permohonan
Substansi Indikasi Geografis
11. Pencatatan Perubahan Bukti
Persyaratan Indikasi Geografis
12. Pencatatan Pemakaian
Indikasi Geografis
13. Pendaftaran Konsultan hak
Kekayaan Intelektual
|
Per Permohonan
Per Kelas
Per Permohonan
Per Kelas
Per Permohonan
Per Kelas
Per Permohonan
Per Permohonan
Per Permohonan
Per Nomor
Per Nomor
Daftar
Per Nomor
Daftar
Per Permohonan
Per Nomor
Per Nomor
Daftar
Per Permohonan
Per Nomor
Per Permohonan
Per Kelas
Per Permohonan
Per Kelas
Per Permohonan
Per Nomor Daftar
Per Permohonan
Per Nomor
Per Permohonan
Pendaftaraan
Per Permohonan
Per Nomor
Per Permohonan
Pendaftaraan
Per Permohonan
Per Nomor
Per Permohonan
Per Permohonan
Per Orang
|
Rp 600.000
Rp 1.000.000
Rp 500.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Rp 3.000.000
Rp 300.000
Rp 650.000
Rp 500.000
Rp 200.000
Rp 300.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 300.000
Rp 300.000
Rp 750.000
Rp 200.000
Rp 750.000
Rp 5.000.000
|
Pendapat
saya mengenai HAKI:
HAKI itu sendiri sangat bagus segali Karen melindungi
hak-hak di Indonesia untuk yang memiliki bakat, karya atau produk. Namun terkadang
ada sebagian orang yang memiliki karya namun tidak mendaftarkan di HAKI,
menurut saya itu karena selain tariffnya yang cukup mahal namun juga waktu yang
dibutuhkan untuk mendaftar yang sangat lama. Mungki itu salah satu alasan
kenapa sebagian orang malas unruk mendaftarkannya.
Sumber :
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2009:
Tangerang, Banten; Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment