Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai
jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi
Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan
prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).Peran akuntan antara lain:
a.
Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
b.
Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3.
Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
Nilai
– Nilai etika sebagai berikut ini:
Ø
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
Ø
Kerjasama: mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Ø
Inovasi: pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
Ø
Simplisitas: pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Ø
Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
Ø
Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure).
Ø
Jasa atestasi Adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
Ø
Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
KESIMPULAN
Jenis profesi
akuntan terdiri dari beberapa macam, diantaranya akuntan public, akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan
pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan ini ingin dianggap sebagai
profesi, maka seseorang yang melakukan pekerjaan tersebut harus memenuhi
persyaratan.
Pada dasarnya peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis yang independen.
Artinya bahwa akuntan tersebut tidak boleh memihak kepada siapapun. Seorang
akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu
peran akuntan tidak terlepas dari prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
Ekspetasi publik pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang
professional, sebab seorang akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam
bidang akuntansi dibandingkan dengan orang awam.
Sebagai seorang akuntan nilai-nilai etika dalam profesi akuntansi sangatlah
penting. Nilai-nilai etika seperti inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan,
sebab nilai-nilai etika mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan.
Kemudian teknik akuntansi juga penting karena merupakan aturan khusus yang
digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya. Namun
antara etika dan teknik yang harus didahului adalah etika seorang akuntan dalam
berprofesi, karena etika merupakan pedoman seorang akuntan dalam menjalankan
pekerjaannya.
Dalam profesi akuntan publik tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti
jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Seorang akuntan
memerlukan kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya untuk melakukan jasa
tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik
diperlukan adanya etika.
DAFTAR
PUSTAKA
SOAL
1.
Apa yang dimaksud
dengan auditing?
a. Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan
b. Jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan
c. Jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan
d. Suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan
2.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakata,
kecuali
a.
Jasa Assurance
b.
Jasa atestasi
c. Jasa keuangan
d.
Jasa nonassurance
3.
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
a.
PSAK
b.
IFRS
c.
BAAK
d. IAI
4.
Pada tahun
berapakan kongres aturan etika kompartemen akuntansi publik diteapkan?
a.
1981
b. 1973
c.
1998
d.
1994
5.
Berikut ini
merupakan peran akuntan, kecuali
a.
Akuntan Publik
b.
Akuntan Pendidik
c.
Akuntan Internal
d.
Akuntan
Eksternal
6.
Yang dimaksud dengan
akuntan publik adalah
a.
Akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu
b. Akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi
c. Akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
d.
Akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah
7.
Nilai-nilai etika
dalam akuntan adalah sebagai berikut, kecuali
a.
Integritas
b.
Eksperimen
c.
Kerja sama
d.
Inovasi
8.
Prinsip peran
akuntansi dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan Good Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan, kecuali
a.
Kerja
sama
b.
Transparasi
c.
Kewajaran
d.
Responsibilitas
9.
Jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan merupakan pengertian dari
A.
Jasa nonassurance
B. Jasa assurance
C.
Jasa keuangan
D.
Jasa atestasi
10. Yang dihasilkan dari jasa nonassurance oleh profesi
akuntan publik adalah
a.
Jasa atestasi
b.
Review
c. Jasa perpajakan
d.
Pemeriksaan
No comments:
Post a Comment