Friday, May 6, 2016

TUGAS 3_SS_AHDE_ASURANSI



ACA ASURANSI KEBAKARAN

Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.

Apa saja yang bisa diasuransikan?

  • bangunan
  • Perabotan Rumah Tangga 
  • Perlengkapan Rumah
  • Mesin 
  • Barang dagangan 
  • persediaan atau barang jadi, dsb


Apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:

  • Kebakaran 
  • Petir 
  • Ledakan 
  • Asap 
  • dan akibat kejatuhan pesawat terbang

Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.

ADAKAH RISIKO yang tidak dijamin?
Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain: 
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice) 
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya 
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif/li>
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.


Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.


CLAIM ASURANSI KEBAKARAN

1.      Segera melaporkan kejadian musibah kepada perusahaan asuransi paling lambat 3x24 jam/72 jam/3 hari.
2.      Perusahaan asuransi akan mengutus petugasnya meninjau ke lokasi kejadiaan dan memperkirakan besarnya kerugian. Jika kerugian lebih dari Rp 25.000.000 perusahaan asuransi akan menunjuk perusahaan penilai kerugian (Hdjuster) untuk menentukan besarnya jumlah penggantian yang layak.
3.      Tertanggung harus melengkapi dokumen tuntutannya sebagai berikut :
a.         Mengisi formulir kerugian yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi
b.        Berita acara dari keamanan setempat atau berita acara dari kepolisian (jika diperlukan) tentang kejadian musibah tersebut
c.         Mengajukan rincian tentang jumlah kerugian yang dituntut
d.        Melegkapi dokumen pendukung lainnya juka sekiranya menguatkan tuntutan. Misalnya bukti pembelian barang, polis, kuitansi-kuitansi pembayaran premi.
4.      Perusahaan asuransi akan memberi tahu tentang besarnya ganti kerugian setelah menerima dokumen pendukung klaim dan keputusan dari hdjuster, selanjutnya pihak asuransi membayar jumlah ganti kerugian.
Penggantian ada dua yaitu :
a.       Uang kontan.
b.      Pihak asuransi akan menunjuk perusahaan pemborong bangunan untuk memperbaiki atau membangun kembali bangunan yang rusak.

MANFAAT ASURANSI KEBAKARAN :
1.      Agar terhindar dari bangkrut
2.      Mengganti benda yang rusak akibat kebakaran
3.      Disediakan tempat tinggal sementara : biasayna sebelum perbaikan/pengantian pihak asuransi akan menjami hidup nasabahnya agar tetap merasa nyaman.
4.      Biaya polisnya terjangkau : umumnya biaya polis yang ada di Indonesia cuku terjangkau, bila dibandingkan denan manfaatnya. Biaya polis Standar Kebakaran Indonesia adalah 0,5 per mill dari seluruh total aset.
5.      Memberi rasa aman

SUMBER :
catatan SMK (untuk claim asuransi kebakaran)

No comments:

Post a Comment