ACA ASURANSI KEBAKARAN
Sungguh memilukan apabila rumah,
kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama
bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah,
KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan
kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.
Apa saja
yang bisa diasuransikan?
- bangunan
- Perabotan Rumah Tangga
- Perlengkapan Rumah
- Mesin
- Barang dagangan
- persediaan atau barang jadi, dsb
Apa saja
yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar
Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini
menjamin risiko standar , yaitu:
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Asap
- dan akibat kejatuhan pesawat terbang
Selain itu anda pun dapat mengajukan
permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah
longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
ADAKAH RISIKO
yang tidak dijamin?
Pada polis asuransi kebakaran
risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara
lain:
- Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
- Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
- Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif/li>
Siapa saja
yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha
yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik,
penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa
saja yang mempengaruhi suku premi?
Hal-hal yang umum diperhatikan
adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang
terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang
pernah terjadi.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi
umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang
Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
|
JUP
merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga
tanah.
|
CLAIM
ASURANSI KEBAKARAN
1.
Segera melaporkan kejadian musibah
kepada perusahaan asuransi paling lambat 3x24 jam/72 jam/3 hari.
2.
Perusahaan asuransi akan mengutus
petugasnya meninjau ke lokasi kejadiaan dan memperkirakan besarnya kerugian. Jika
kerugian lebih dari Rp 25.000.000 perusahaan asuransi akan menunjuk perusahaan
penilai kerugian (Hdjuster) untuk menentukan besarnya jumlah penggantian yang
layak.
3.
Tertanggung harus melengkapi dokumen
tuntutannya sebagai berikut :
a.
Mengisi formulir kerugian yang telah
disediakan oleh perusahaan asuransi
b.
Berita acara dari keamanan setempat atau
berita acara dari kepolisian (jika diperlukan) tentang kejadian musibah
tersebut
c.
Mengajukan rincian tentang jumlah
kerugian yang dituntut
d.
Melegkapi dokumen pendukung lainnya juka
sekiranya menguatkan tuntutan. Misalnya bukti pembelian barang, polis,
kuitansi-kuitansi pembayaran premi.
4.
Perusahaan asuransi akan memberi tahu
tentang besarnya ganti kerugian setelah menerima dokumen pendukung klaim dan keputusan
dari hdjuster, selanjutnya pihak asuransi membayar jumlah ganti kerugian.
Penggantian ada
dua yaitu :
a.
Uang kontan.
b.
Pihak asuransi akan menunjuk perusahaan
pemborong bangunan untuk memperbaiki atau membangun kembali bangunan yang
rusak.
MANFAAT
ASURANSI KEBAKARAN :
1.
Agar
terhindar dari bangkrut
2.
Mengganti
benda yang rusak akibat kebakaran
3.
Disediakan
tempat tinggal sementara : biasayna sebelum
perbaikan/pengantian pihak asuransi akan menjami hidup nasabahnya agar tetap
merasa nyaman.
4.
Biaya
polisnya terjangkau : umumnya biaya polis yang ada di Indonesia
cuku terjangkau, bila dibandingkan denan manfaatnya. Biaya polis Standar
Kebakaran Indonesia adalah 0,5 per mill dari seluruh total aset.
5.
Memberi
rasa aman
SUMBER :
catatan SMK (untuk
claim asuransi kebakaran)
No comments:
Post a Comment