EKONOMI KOPERASI
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Dosen
: TUTI EKA ASMARANI
Anggota Kelompok 6 :
1. Desi Lestari Br Sinulingga (22214750)
2. Mariyam Mariyati (26214407)
3. Nur Indah Oktaviani
(28214167)
4. Seldi Nuriansyah (2a214113)
Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas
Gunadarma
Depok
2015
1.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah koperasi di Indonesia dapat dilihat
dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda,
sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa
kemerdekaan. Lebih lanjut mengenai tiga masa periode dalam sejarah
koperasi di Indonesia di bahas di bawah ini.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
|
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896
sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada
tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank
Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat
tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini
mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah
waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
1.
Mendirikan bank simpanan
yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
2.
Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha
penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat
dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya
akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908
Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko,
yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya
kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan
dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di
Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.
Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya
hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi
kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya
UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit
lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi
oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini
tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama
sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin
mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan
pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi
pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman
kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai
yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi
jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena
koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah
Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah
tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu
mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan
1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang
bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang
sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat
pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang
ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk
keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan
semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang
bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat
dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari
kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru
untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat
landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres
kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat
Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958
yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan
berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali
UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah
kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU
No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai
pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi
Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk
mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi
dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi
(Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi
pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan
pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau
distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan
inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.
Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi.
Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok
kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai
suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi
yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak
murni lagi.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra
koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah
Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu
ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai
pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan
dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting
yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru
membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan
keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai
ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama
mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000,
di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya
penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah
koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2
Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau
KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa,
koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah
mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan
rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu
Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis
usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota.
Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain
selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus
menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit
desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya
koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai
melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk
dijadikan KUD percontohan.
2.
Arti Lambang Koperasi Lama
Arti
dari Lambang :
1.
Gerigi roda/ gigi roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi
beberapa persyaratannya.
2.
Rantai (di
sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua
Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat
sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) /
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.
Kapas dan
Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan
seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang dalam perisai: Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang
bisa diartikan "Hati".
6.
Pohon
Beringin: Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
8.
Warna Merah
Putih: Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
3.
ARTI LAMBANG KOPERASI BARU
1.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Sumber