Monday, December 1, 2014

PENGANTAR BISNIS (FAKTOR PEMBENTUKAN BADAN USAHA, KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN PT, BADAN USAHA YANG MODALNYA BERASAL DARI NEGARA, BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM, DAN BENTUK PENGGABUNGAN BADAN USAHA)



Faktor-faktor yang Dipertimbangkan Dalam Pembentukan Bentuk Badan Usaha
1.     Jenis usaha yang dijalankan.
Sesuai dengan keingginan pengirim kita bisa dalambentuk perdagangan, industri, dls. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluakan modal tidak terlalu besar.
2.    Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Agar usaha dapat erkordinasi dengan baik. Kita dapat menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
3.    Besarnya risiko kepemilikan.
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang cacat.
4.    Besarnya investasi yan ditahan.
Dalam hal ini kita harus memperhatikan modal yang kit apunya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5.    Peraturan-peaturan pemerintah.
6.  Memeperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti izin usaha, NPWP, akta notaris, dan izin domisili.

Keunggulan dan Kelemahan PT
Keungulan:
1.  Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelola perusahaan dipiih dari kalangan profesional.
2. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinn perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
3.    Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjual belikan.
4.    Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
5. Terjadi pemisahaan antarapemilik dan penelola usaha sehigga terihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
6.   Pemilik persusahaan mudah berganti tanpa membubakan perusahaan.
7.    Kemudahan memperoleh tambahan modal, yaitu dengan cara menjual obigasi atau memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
8.    Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal scara efisien sehingga dapat melakukan perluasan usaha (ekspensi)

Kelemahan:
1.     Biaya organisasi besar dan pengoganisasian lebih rumit.
2.    Cara pendirian lebih sulit dan agak berbelit, sebab memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
3.    Biaya pembentukan badan usaha relatif besar.
4.  PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga harus membuat  laporan pajak kepada pemerintah.
5.    Jumlah laba yang dibagikan sebagai dividen jumlahnya kecil karena harus memotong pajak, baik pajak perusahaan maupun pajak penghasilan.
6.    Rahasia perusaaan kurang terjaa karena segala aktivias perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
7.    Bidang usaha perusahaan sulit diubah kerana selain harus mengubah akta pendirian juga sulit mengubah investasi yang telah dilakukan.
8.    Hubungan antarpersonal cenderung formal.

                                                          
Badan Usaha yang Sebagian atau Seluruh Modalnya Berasal dari Negara

A.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 
BUMN adalah badan usaha yang seluruh usahanya atau sebagain besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyetaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ciri-ciri BUMN:
1.   Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2.  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari pemodal usaha.
3.   Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam  menetapkan kebijakan badan usaha.
4.    Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan negara.
5.   Modalnya dapat berupa saham dan obliasi untuk BUMN yang telah go public.
Tujuan pendirian BUMN:
1.  Memberikan sumbangan agi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.    Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umu berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi peintis kegiatan-kegiatan usaha yng belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.  Turut aktif memberikan bibingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasai, dan masyarakat.

Bentuk-bentuk BUMN:
BUMN dalam menjalankan usahanya bisa berbentuk perusahaan perseroan, purusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
1.     Perusahaan Perseorangan (Persero)


Persero adalah BUMN yang berbentuk perseorangan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2.    Perusahaan Umum (Perum)


Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan erdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.    Perusahaan Jawatan (Perjan)


Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen dimana Perjan berada dibawah departemen tersebut.

B.  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah suatu prusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah.

Ciri-ciri BUMD:
1.     Didirikan oleh pemerintah daerah.
2.    Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari emerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3.  Modal terdiri atas saham biasa. Walaupun demikian rapat umum pemegang saham bukan merupakan kekuasaan tertinggi dalam pemegan saham.
4.   Dipimpin oleh suatu direksi, yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara.
5. Kegiatan usaha yang dikelola contohnya perusahaan air minum (PDAM), bank embangunan daerah, dan pasar.

Tujuan BUMD:
1.    Turut melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
2.    Membeikan sumbangsih pada penerimaan kas negara.
3.    Mengejar dan mencari keuntungan.
4.    Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
5.    Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
6.    Memeberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

Badan Usaha yang Bukan merupakan Badan Hukum
Perusahaan bukan badan hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindstrian, perdagangan, dan perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai perusahaan bukan badan hukum:
1.  Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subyek hukum.
2.   Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulan sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
3. Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaraan ganti rugi/pelunasan utama maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminan. Dengan kata lai, pertanggung jawabanya pribadi untuk kseluruhan.
4.  Harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi para pengurus anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
5. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah perusahaan perseorangan, firma, dan CV.
a.    Peusahaan Perseorangan (PO) adalah prusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
Ciri-ciri PO:
·         Dimiiki perseorangan (individu/perusaha keluarga)
·         Pengelolaannya sederhana
·         Modalnya tidak terlalu besar
·         Kelangsungan usahanya tergantung kepada pemiliknya
·     Nilai penjualan dan nilai yambah yang didapat relative kecil
b.    Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk menjaankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Ciri-ciri Firma:
·         Para sekutu aktif didalam mengelola perusahaan
·  Tanggung jawab yang tidak terbatas atas resiko yang terjadi
·     Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
c. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap/CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
·   Sekutu aktif adalah anggota yang memiliki/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
·   Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menambahkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan oprasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Marger adalah proses difusi atau penggabungan dua perusahaan dengan salah satu diantaranya tetap derdiri dengan nama perseorangan sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroaan yang tetap berdiri tersebut. Bentuk penggabungan badan usaha diantaranya:
a.    Trust
Adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
b.    Kartel
Adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalm bidang usaha yang sama dengna tujuan untuk meninggkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persainagn, dan memperluas atau menguasai pasar.
c.    Holding Company
Adalah suatu PT yang besar yang menguasai ebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yng dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai kebijakan PT yang menguasai.
d.    Waralaba
Adalah sistem usaha yng tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor sendiri. Seorang franchise (seorang pembeli waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchistor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchistor sehingga harus memiliki standar yang sama.
e.    Joint Venture
Adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasikan keuntungan yang lebih besar.


Referensi:
Mardiyatmo.Ekonomi(SMA kelas XII).Jakarta:Yudhistira,2011