Faktor-faktor yang Dipertimbangkan Dalam
Pembentukan Bentuk Badan Usaha
1. Jenis usaha yang dijalankan.
Sesuai dengan keingginan pengirim kita bisa
dalambentuk perdagangan, industri, dls. Kita harus pintar-pintar memilih jenis
usaha yang mengeluakan modal tidak terlalu besar.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha.
Agar usaha dapat erkordinasi dengan baik. Kita
dapat menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
3. Besarnya risiko kepemilikan.
Misalnya dalam bidang industri kita akan
memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan
kemudian belum lagi ada barang-barang cacat.
4. Besarnya investasi yan ditahan.
Dalam hal ini kita harus memperhatikan
modal yang kit apunya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita
jalankan.
5. Peraturan-peaturan pemerintah.
6. Memeperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti izin usaha, NPWP, akta notaris, dan izin domisili.
Keunggulan
dan Kelemahan PT
Keungulan:
1. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena
pengelola perusahaan dipiih dari kalangan profesional.
2. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinn
perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
3. Modal mudah diperoleh karena saham mudah
diperjual belikan.
4. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab
terbatas.
5. Terjadi pemisahaan antarapemilik dan
penelola usaha sehigga terihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
6. Pemilik persusahaan mudah berganti tanpa
membubakan perusahaan.
7. Kemudahan memperoleh tambahan modal, yaitu
dengan cara menjual obigasi atau memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
8. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal scara efisien sehingga dapat melakukan perluasan usaha
(ekspensi)
Kelemahan:
1. Biaya organisasi besar dan pengoganisasian
lebih rumit.
2. Cara pendirian lebih sulit dan agak
berbelit, sebab memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukan badan usaha relatif
besar.
4. PT merupakan subyek pajak tersendiri
sehingga harus membuat laporan pajak
kepada pemerintah.
5. Jumlah laba yang dibagikan sebagai dividen
jumlahnya kecil karena harus memotong pajak, baik pajak perusahaan maupun pajak
penghasilan.
6. Rahasia perusaaan kurang terjaa karena
segala aktivias perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
7. Bidang usaha perusahaan sulit diubah kerana
selain harus mengubah akta pendirian juga sulit mengubah investasi yang telah
dilakukan.
8. Hubungan antarpersonal cenderung formal.
Badan
Usaha yang Sebagian atau Seluruh Modalnya Berasal dari Negara
A. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
adalah badan usaha yang seluruh usahanya atau sebagain besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui pernyetaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri
BUMN:
1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak
atas segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang
saham dari pemodal usaha.
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan
dalam menetapkan kebijakan badan usaha.
4. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab
berada ditangan negara.
5. Modalnya dapat berupa saham dan obliasi
untuk BUMN yang telah go public.
Tujuan
pendirian BUMN:
1. Memberikan sumbangan agi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umu berupa
penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi peintis kegiatan-kegiatan usaha yng
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bibingan dan batuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasai, dan masyarakat.
Bentuk-bentuk
BUMN:
BUMN
dalam menjalankan usahanya bisa berbentuk perusahaan perseroan, purusahaan
umum, dan perusahaan jawatan.
1. Perusahaan Perseorangan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseorangan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan erdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen dimana Perjan
berada dibawah departemen tersebut.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD
adalah suatu prusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang
kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah.
Ciri-ciri
BUMD:
1. Didirikan oleh pemerintah daerah.
2. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari
emerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3. Modal terdiri atas saham biasa. Walaupun
demikian rapat umum pemegang saham bukan merupakan kekuasaan tertinggi dalam
pemegan saham.
4. Dipimpin oleh suatu direksi, yang diangkat
dan diberhentikan oleh kepala negara.
5. Kegiatan usaha yang dikelola contohnya
perusahaan air minum (PDAM), bank embangunan daerah, dan pasar.
Tujuan
BUMD:
1. Turut melaksanakan pembangunan daerah dan
pembangunan ekonomi nasional.
2. Membeikan sumbangsih pada penerimaan kas
negara.
3. Mengejar dan mencari keuntungan.
4. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
5. Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
6. Memeberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah.
Badan
Usaha yang Bukan merupakan Badan Hukum
Perusahaan
bukan badan hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat
menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindstrian, perdagangan, dan
perjasaan).
Beberapa
penjelasan singkat mengenai perusahaan bukan badan hukum:
1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang
menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah
hukum sehingga tidak dapat menjadi subyek hukum.
2. Pada perusahaan bukan badan hukum, yang
bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulan
sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
3. Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak
berbadan hukum adalah dicampur artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang
berujung pembayaraan ganti rugi/pelunasan utama maka harta kekayaan pribadi
dapat menjadi jaminan. Dengan kata lai, pertanggung jawabanya pribadi untuk
kseluruhan.
4. Harta perusahaan bersatu dengan harta
pribadi para pengurus anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka
harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
5. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah
perusahaan perseorangan, firma, dan CV.
a. Peusahaan Perseorangan (PO) adalah
prusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan
penanggung jawab.
Ciri-ciri PO:
·
Dimiiki
perseorangan (individu/perusaha keluarga)
·
Pengelolaannya
sederhana
·
Modalnya
tidak terlalu besar
·
Kelangsungan
usahanya tergantung kepada pemiliknya
· Nilai penjualan
dan nilai yambah yang didapat relative kecil
b. Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk
menjaankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Ciri-ciri Firma:
·
Para sekutu
aktif didalam mengelola perusahaan
· Tanggung
jawab yang tidak terbatas atas resiko yang terjadi
· Akan berakhir
jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
c. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap/CV) adalah
bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu:
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memiliki/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang-utang perusahaan.
· Sekutu
pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menambahkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan oprasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Marger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perusahaan dengan salah satu diantaranya tetap derdiri dengan
nama perseorangan sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroaan yang tetap berdiri tersebut. Bentuk penggabungan
badan usaha diantaranya:
a. Trust
Adalah peleburan beberapa badan usaha
menjadi sebuah perusahan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandiri gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang
Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
b. Kartel
Adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalm bidang usaha yang sama dengna tujuan untuk
meninggkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persainagn, dan memperluas atau
menguasai pasar.
c. Holding Company
Adalah suatu PT yang besar yang menguasai
ebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan
usaha yng dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai
kebijakan PT yang menguasai.
d. Waralaba
Adalah sistem usaha yng tidak memakai modal
sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor sendiri. Seorang franchise
(seorang pembeli waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan
oleh franchistor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan
menggunakan merek yang sama dengan franchistor
sehingga harus memiliki standar yang sama.
e. Joint Venture
Adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk
mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan
untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasikan
keuntungan yang lebih besar.
Referensi:
Mardiyatmo.Ekonomi(SMA kelas XII).Jakarta:Yudhistira,2011